POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi berhasil meringkus tiga pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan total 13 paket sabu dengan berbagai ukuran.
Ketiga terduga masing-masing berinisial CAPP, RKK, dan RABM. Saat ini, ketiganya telah diamankan di Mapolres Dairi untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan secara terpisah pada Senin (23/2/2026) hingga Selasa (24/2/2026) dini hari.
CAPP lebih dahulu diamankan sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Sisingamangaraja, Tigalingga. Dari tangan pria tersebut, petugas menemukan satu paket sabu. Berselang satu jam kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, RKK diringkus di wilayah Batuerdan, Lau Sireme, Tigalingga, juga dengan barang bukti satu paket sabu.
Sementara itu, RABM ditangkap pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Tanjung Selamat, Lau Bagot, Tigalingga. Dari tangan tersangka ini, polisi menyita 11 paket sabu, sehingga total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 13 paket.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dairi. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat serta asal-usul barang haram tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahri Ramadhan Nasution, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda.(*)
REPORTER: Vikram Berutu
EDITO : Oki Budiman












