Kualitas Rumah Sakit di Medan Buruk, Warga Lebih Memilih Berobat ke Luar Negeri

oleh
Anggota DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung menyampaikan persetujuan terkait perubahan Perda No 4 tahun 2012 tentang sistem kesehatan Kota Medan.

POSMETRO MEDAN – Anggota DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung menyampaikan persetujuan terkait perubahan Perda No 4 tahun 2012 tentang sistem kesehatan Kota Medan. Dengan perubahan Perda diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pihak Rumah Sakit (RS) dan Puskesmas di Kota Medan.

“Sehingga dalam pelaksanaan program Universal Healt Coverage (UHC) Premium Tahun 2026 ini tidak ada lagi penolakan pasien alasan kamar penuh. Begitu juga dengan penerapan sanksi tegas bagi yang melanggar Perda,” sebut Henry Jhon Hutagalung dalam pandangan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Medan atas penjelasan pengusul yang disampaikan dalam rapat paripurna, Selasa (10/2/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnaen SKM didampingi Wakil Ketua DPRD Medan H Hadi Suhendra serta para anggota DPRD lainnya.

BACA JUGA..  Ngeri...!!! Laka Maut di Tol Sergai, 4 Penumpang Bus Halmahera Tewas

Dalam pandangan Fraksi PSI DPRD Medan yang disampaikan Henry Jhon, menyebut pembaruan regulasi bukan sekedar pilihan melainkan sebuah keharusan. “Bukan sekedar tuntutan administratif, melainkan sebuah kebutuhan mendesak mengingat dinamika tantangan kesehatan yang semakin komplek,” cetusnya.

Ditambahkan Henry Jhon, adapun tujuan perubahan Perda guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses pelayanan masyarakat.

Masih dalam pandangannya Fraksinya, Henry Jhon menekankan pada beberapa poin yang harus menjadi fokus utama dalam perubahan Perda yakni perbaikan sistem rujukan dan integrasi digital (smart health).

BACA JUGA..  Di Tengah Keberagaman Masyrakat, Pemko Berkomitmen Bangun Kehidupan yang Inklusif dan Harmonis 

Fraksi PSI menyoroti masih adanya ketidaklancaran pelayanan rujukan antara Puskesmas ke Rumah Sakit. Fraksi PSI menilai Perda yang baru harus mengamanatkan secara tegas adanya sistem rujukan yang terintegrasi berbasis digital.

“Tidak ada lagi alasan data belum terkirim atau pasien bolak-balik karena administrasi. Utamakan penanganan pasien yang paling utama. Fraksi PSI mendorong agar Perda ini tercipta satu data kesehatan. Pada tahun 2026 ini harus bebas dari antre administratif yang membuang waktu. Teknologi ada untuk memotong birokrasi, bukan memperpanjangnya,” paparnya.

Disambung lagi, transparansi dan akuntabilitas pengadaan obat serta alkes. Fraksi PSI menempatkan perhatian serius pada aspek tata kelola pengadaan obat dan alat kesehatan. Selain itu penegakan standar pelayanan minimal (spm) dan kualitas SDM. Dan revitalisasi RSUD dr. Pirngadi dan RSUD Bachtiar Djafar, Fraksi PSI sangat prihatin melihat kondisi kedua Rumah Sakit yang seolah “mati suri” di tengah menjamurnya rumah sakit swasta modern.

BACA JUGA..  Koordinator PWPM dan Diskominfo Medan Perkuat Sinergi, Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Wartawan

“Melalui Perda ini, Fraksi kami menuntut komitmen serius Pemko Medan untuk melakukan reformasi total, baik dari sisi manajemen maupun pemutakhiran alat kesehatan. Kami tidak ingin warga Medan terus-menerus lebih memilih berobat ke luar negeri karena kurangnya kepercayaan pada fasilitas kesehatan milik daerah sendiri,” tandasnya. (*)

Editor: Ali Amrizal