POSMETRO MEDAN – Sempat dikabarkan ditangkap, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Revanda Sitepu, ternyata masih sebatas dipanggil Kejagung.
Revanda tidak sendiri. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Deli Serdang, Hendra Busrian, turut dipanggil.
Hal itu disampaikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi.
“Bukan ditangkap, melainkan dipanggil oleh Kejagung,” kata Rizaldi saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler, Rabu (28/1/2026).
Namun sayangnya, Rizaldi mengaku belum menerima informasi resmi terkait alasan pemanggilan tersebut
“Permasalahannya kami belum mendapatkan informasi. Yang kami ketahui, mereka dipanggil Kejagung pada Senin (26/1/2026) kemarin,” ujarnya.
Buntut pemanggilan tersebut, posisi Kajari Deli Serdang sementara diisi oleh Rio Aditya (Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Sumut) menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kajari Deli Serdang sejak Senin (26/1/2026). Rio ditunjuk langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar.
Diketahui, Revanda Sitepu dilantik sebagai Kajari Deli Serdang pada Senin (21/7/2025), menggantikan Mochammad Jeffry yang dipindahtugaskan sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut.(mis)












