Kejagung Periksa Kajari Palas

oleh
oleh
Kajari Palas diperiksa Kejagung terkait kasus dugaan pemerasan terhadap kepala desa.

 

POSMETRO MEDAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas (Palas), Soemarlin Halomoan Ritonga, beserta dua bawahannya.

Ketiganya diperiksa oleh Kejagung di Jakarta pada Kamis (22/1/2026) lalu atas kasus dugaan pemungutan dana desa dari sejumlah kepala desa di Kabupaten Palas.

Hal ini dibenarkan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Rizaldi, saat dihubungi wartawan melalui seluler pada Minggu (25/1/2026).

BACA JUGA..  Rumah Digeledah, Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Pengunduran Diri

“Benar, ada tiga orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan soal dugaan pemungutan dana desa. Ketiganya terdiri atas dua orang jaksa dan seorang staf Tata Usaha Bidang Intelijen Kejari Palas. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.

Rizaldi menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan berangkat dari pengaduan yang dilaporkan masyarakat mengenai dugaan pemungutan dana desa dari sejumlah kepala desa di Palas.

BACA JUGA..  Sekelompok Remaja Pendaki Sibayak Disekap dan Dianiaya, 1 Tewas

“Pemeriksaan ini dilakukan terkait dengan dugaan adanya pemungutan dana desa dari sejumlah kepala desa. Hingga saat ini masih hanya sebatas dugaan dan kebenarannya terus didalami,” katanya.

Dijelaskan Rizaldi, ketiganya sebelum diperiksa di Kejagung, terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sumut. Selanjutnya, penanganan dugaan kasus ini dipegang penuh oleh Kejagung.

“Untuk jumlah (pungutan uangnya) belum dapat dipastikan, karena masih didalami oleh Kejagung,” ujarnya.

BACA JUGA..  Rumah Terbakar, Pasutri Tewas Berpelukan

Pihaknya menegaskan, kejaksaan sangat berkomitmen dalam menindak tegas segala bentuk penyimpangan. Rizaldi pun meminta publik untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini.

“Institusi kejaksaan tidak akan menoleransi perbuatan menyimpang. Apabila terbukti, maka tentu akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, jika tidak terbukti, maka hak dan nama baik anggota kejaksaan juga harus dilindungi,” tuturnya. (mis)