POSMETRO MEDAN – Personel Polsek Bosar Maligas berhasil menangkap seorang residivis narkotika jenis sabu di Kecamatan Ujung Padang, Senin (5/1) malam.
Kepada wartawan, Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak masyarakat.
“Kami tidak memberi ruang, apalagi bagi residivis,” kata Sonni kepada wartawan, Selasa (6/1) malam.
Pengungkapan bermula dari laporan warga yang resah atas aktivitas transaksi sabu di kawasan jalan perkebunan Dusun Hulu, Nagori Dusun Hulu.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti pihak kepolisian.
Selanjutnya tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Roy Jansen O. Sunggu bergerak ke lokasi. Di jalan perkebunan, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor.
Saat dihentikan dan diperiksa, satu orang berhasil diamankan. Pelaku bernama Supianto alias Pian (36), warga Nagori Siringan Ringan, Kecamatan Ujung Padang.
Dari tangan Supianto, polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 5,02 gram yang disimpan di dalam kotak rokok, beserta kaca pirex, dua mancis, dan uang tunai Rp120 ribu.
Kepada pihak kepolisian, Supianto mengakui barang bukti tersebut miliknya dan menyebut sabu diperoleh dari seorang pria bernama Anjas, warga Dusun Hulu.
Lalu polisi melakukan mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok.
Diketahui pula, Supianto tercatat sebagai residivis narkotika yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan.
“Fakta ini memperkuat komitmen kami untuk bertindak tegas,” tegas IPTU Sonni.
Pelaku beserta barang bukti selanjutnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah penangkapan ini, polisi tetap mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi jika menemukan atau mengetahui prihal narkoba, demi menekan peredaran narkoba.
Editor : Oki Budiman












