POSMETRO MEDAN – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, memberikan perhatian serius terhadap polemik penyaluran bantuan Presiden bagi warga terdampak banjir di Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Ia menegaskan, bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan hak penuh masyarakat korban bencana dan tidak boleh dikurangi, dialihkan, maupun diubah secara sepihak oleh aparat di lapangan.
Doli menekankan bahwa setiap bantuan negara yang telah ditetapkan jumlah, jenis, dan sasarannya wajib disalurkan secara utuh, tepat sasaran, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti dugaan polemik ini, jika memang ditemukan adanya kesalahan atau pelanggaran, maka oknum yang terlibat harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Doli, Selasa (6/1/2026), melalui sambungan seluler.
Sebagai pimpinan komisi DPR RI yang membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, dan kepemiluan, Doli menegaskan tidak ada ruang diskresi bagi aparat kelurahan maupun kepala lingkungan untuk membuat kebijakan sendiri dalam pendistribusian bantuan bencana.
Menurutnya, seluruh mekanisme penyaluran bantuan telah diatur secara jelas oleh pusat maupun daerah, sehingga setiap bentuk penyimpangan berpotensi melanggar hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Untuk itu, Doli mendorong Inspektorat Daerah, serta aparat penegak hukum agar aktif mengawal proses klarifikasi dan pengawasan, guna memastikan penyaluran bantuan berjalan sesuai prosedur dan tidak merugikan masyarakat terdampak.
“Pengawasan yang konsisten justru akan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Bantuan negara harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak, tanpa adanya penyimpangan,” katanya.
Polemik penyaluran bantuan Presiden di Kota Binja, Sumatera Utara ini, lanjut Doli, harus dijadikan evaluasi serius bagi seluruh pemerintah daerah agar memperketat pengawasan di tingkat bawah, terutama dalam kondisi bencana yang menuntut kecepatan, ketepatan, dan akuntabilitas.(dyka.p)


















