Kasus Penipuan Masuk Akpol, JPU Terima Vonis Eks Anggota Poldasu

oleh
oleh
Amori Bate’e saat menjalani sidang, beberapa waktu lalu.

 

POSMETRO MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, atas vonis 34 bulan penjara kepada eks anggota Polda Sumatera Utara, Amori Bate’e.

Amori terbukti terlibat kasus penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan anak seorang pedagang babi, Sinema Oscar Zega, sebagai anggota kepolisian pada tahun 2024. Korban diketahui merupakan anak dari Utema Zega.

BACA JUGA..  Polsek Medan Baru Lakukan GSN, Temukan Alat Hisap Sabu

“Kami tidak mengajukan banding karena terdakwa juga tidak mengajukan upaya hukum. Selain itu, putusan hakim tidak lebih rendah dari dua pertiga tuntutan jaksa,” ujar JPU William F Soaloon Simanjuntak, Senin (5/1/2026) sore.

Dalam perkara tersebut, jaksa sebelumnya menuntut Amori, yang terakhir berpangkat Aiptu, dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Namun, majelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis 2 tahun 10 bulan atau 34 bulan penjara.

BACA JUGA..  Coffee Morning Bersama Wartawan, Polsek Medan Tuntungan Perkuat Kamtibmas

Majelis hakim menyatakan Amori terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan alternatif pertama JPU.

Dengan diterimanya putusan tersebut oleh kedua belah pihak, vonis terhadap Amori kini berkekuatan hukum tetap.(mis)