Kurir Ganja & Pemesan Dihukum Seumur Hidup, JPU Banding

oleh
Kelima terdakwa saat menjalani sidang. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap tiga kurir dan dua pemesan ganja seberat 128 kg dari Aceh, belum final. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang dibacakan hakim.

 Ketiga kurir itu yakni Dehya A Qaby alias Dehya alias Tibar bin Samin Ariga, Samsudin alias Sudin bin Aminudin, dan Ansarolah alias Fauzan bin Musliadi.

 Sementara dua pemesan Rinaldi alias Naldi bin Rasihat dan Rasudin Hasibuan alias Bang Udin bin Matruhum Hasibuan.

 Septian Napitupulu selaku JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menjelaskan, upaya hukum tersebut ditempuh dikarenakan putusan hakim tak sama dengan tuntutan pihaknya yang menuntut dengan hukuman mati.

 “Bandinglah. Iya, karena putusannya tidak sesuai dengan tuntutan. Kemudian, barang buktinya juga besar, yaitu 128 kg,” kata Septian kepada wartawan, (22/12).

BACA JUGA..  Tiga Paket Narkoba Disita, Pengedar Masuk Penjara

 Sebelumnya majelis hakim PN Medan yang dipimpin As’ad Rahim Lubis memvonis kelima terdakwa dengan penjara seumur hidup pada Selasa (16/12) lalu.

 Hakim menyatakan kelimanya telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Oki Budiman