Tewaskan Lawan Tawuran, Nelayan Asal Belawan Dituntut 9 Tahun Bui

oleh
Sidang tuntutan terhadap terdakwa Irfan alias Ipan Jengkol, dilakukan secara daring. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Seorang nelayan bernama Irfan alias Ipan Jengkol, dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan terhadap remaja berusia 16 tahun, Muhammad Rasyid Ridla alias Rasyid, saat tawuran di Belawan.

 Tuntutan JPU dibacakan di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan oleh JPU Rizki Fajar Bahari, Senin (22/12).

 “Menuntut menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun terhadap terdakwa Irfan alias Ipan Jengkol,” kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim.

BACA JUGA..  Modal Rekaman CCTV, Polisi Ringkus Pembobol Rumah Lansia

 Perbuatan Irfan, jaksa menilai, memenuhi unsur Pasal 353 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian orang lain.

 Setelah putusan tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Irfan melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin (5/1) mendatang.

 Kasus berawal pada hari Selasa (20/8) sekira pukul 02.20 WIB lalu.

 Saat itu, korban (Rasyid) bersama teman-temannya yang merupakan kumpulan Pemuda Gudang Arang, datang menyerang (tawuran) ke Lorong Papan sambil membawa senjata tajam ke Jalan Umum Taman Makam Pahlawan Belawan.

BACA JUGA..  Sekdakab Humbahas Bungkam Soal Bupati Kurangi Tunjangan BPD, Kadis PMDP2A : Efisiensi Anggaran

 Mengetahui hal tersebut, Irfan sebagai pemuda di Lorong Papan tersebut dan bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian terpancing, lalu ia bersama teman-temannya ikut melakukan tawuran.

 Dalam tawuran itu, Irfan membawa kayu dan dua anak panah untuk menyerang pemuda Gudang Arang.

 Sekitar pukul 02.30 WIB, pemuda Lorong Papan dan pemuda Gudang Arang saling melempar batu.

 Irfan kemudian menembakkan sebuah anak panah ke arah tubuh Rasyid, akan tetapi tidak kena.

BACA JUGA..  Sampaikan Pesan Provokatif, Ketua FKDM Deli Serdang dan Kaban Kesbangpol Dicopot Bupati

 Selanjutnya, Irfan kembali menembakkan sebuah anak panah besi runcing sepanjang 14 cm ke arah Rasyid.

 Tembakan anak panah tersebut tertancap dada Rasyid bagian tengah. Tancapan anak panah seketika membuat Rasyid terduduk. Kemudian, Rasyid mencabut anak panah itu dengan tangannya sendiri.

 Rasyid membuang anak panah di sekitar Jalan Umum Taman Makam Pahlawan Belawan. Tak lama berselang, Rasyid dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Labuhan Deli dan dinyatakan meninggal dunia sebelum tiba di RSU.

Editor : Oki Budiman