POSMETRO MEDAN – Ketua Tim Pansus PAD II,DPRD Deli Serdang Dr Misnan Aljawi SH MH memastikan hingga saat ini Pansus dalam bergerak membantu pencapaian PAD Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terus berjalan sesuai regulasi dan aturan yang berlaku.
Terkait dengan adanya ungkapan di media dari pihak PT Sumber Indo Makmur perusahaan pembuat pipa varalon di Kecamatan Beringin saudara wandes yang mengatakan Bahwa pansus tidak berhak meminta data dan dokumen Perusahaan Itu salah kaprah dan lari prosedur tatanan undang undang yang berlaku. Justru Tim Pansus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami harap Legal dari Perusahanan PT Sumber Indo Makmur itu perlu banyak belajar dan membaca undang undang dan aturan lagi dalam hal ini,” ucap Misnan Aljawi (13/12/2025).
Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan ini menegaskan Tim Pansus Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Deli Serdang memastikan mereka punya tugas dan fungsi untuk melakukan kontroling atau pengawasan baik di Pemerintahan maupun di Swasta terkait permasalahan di masyarakat.
“Hal ini menyikapi adanya bentuk keberatan dari salah satu perusahaan yang merasa dan menganggap Pansus tidak punya kewenangan untuk memanggil perusahaan,” terang Misnan.
Lebih lanjut Misnan mengatakan pihaknya bekerja dan bergerak berdasarkan regulasi yang ada dan aturan undang-undang. Disebut tidak ada hal yang dilanggar ketika Pansus mencari tau dan mendalami soal kebocoran PAD yang selama ini terjadi di Deli Serdang. Sebagai bukti setelah Pansus bekerja berbulan-bulan saat ini penerimaan PAD juga naik drastis dan bisa tembus 1.1 Triliun lebih saat ini.
” Pansus berhak panggil dan minta data-data, apa lagi terkait dengan PAD atau pun kerugian negara yang di sebabkan oleh salah satu perusahaan yang ada di Deli Serdang , Ya termasuk meminta data dan dokumen perusahaan terkait dengan seluruh izin-izin perusahaan maupun terkait pajak, retrebusi dan itu di atur dalam undang-undang karna Pansus PAD dibentuk berdasarkan Lembaga DPRD yang resmi. Pansus bergerak sesuai dengan regulasi yang ada dan aturan undang-undang,” jelas Misnan Al Jawi.
Sebelumnya diberitakan, PT Sumber Indo Makmur (SIM), perusahaan yang bergerak dalam produksi papan PVC di Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin merasa keberatan atas sikap Pansus yang memanggil perusahaan dan mau meminta data-data terkait berbagai hal.
Karena dianggap selama ini perusahaan tidak punya masalah dengan masyarakat dan pemerintah mereka pun menolak untuk menerima kunjungan Pansus ke perusahaan. Setelah dipanggil ke kantor DPRD, perusahaan melalui pengacaranya menanyai apa yang menjadi dasar dewan ingin sekali tau berbagai hal tentang data-data perusahaan.
Mengenai hal ini,Misnan Aljawi yang juga jebolan Alumni Doktor S3 UINSU jurusan Komunikasi dan Alumni Doktor S3 UNISSULA Semarang Jurusan Hukum pidana ini mengatakan saat diundang ke kantor DPRD sikap dari pihak perusahaan seperti itu. Malah saat itu kesan yang mereka dapatkan seperti Pansus se akan- akan yang mau di BAP oleh pengacara perusahaan tersebut . Hal ini lantaran yang ditanyakan adalah apa dasar Pansus mau meminta data-data ke mereka.
” Dibukanya laptop dan tanya apa dasar hukumnya panggil mereka. Sudah kita jelasin tapi ketawa saja pengacaranya. Karena mereka sampai sekarang nggak mau kasih data makanya kita sekarang tanda tanya. Gak mungkin perusahaan itu gak ada masalah pasti ada masalah, apalagi dia perusahaan besar,” kata Misnan.
Ketua DPC PPP Deli Serdang ini juga bilang saat ini ada laporan masyarakat yang mereka dapatkan soal perusahaan yang sekarang sudah membuat bangunan baru diduga tanpa memiliki izin PBG. Hal-hal seperti ini disebut sebagai salah satu faktor penyebab realisasi penerimaan PAD jadi bocor,
“Kalau misalkan sudah ada mengajukan ke Pemkab (perizinan) kenapa sekarang belum ada izin PBG nya. Itulah kenapa kita panggil apa yang jadi masalah, dimana nyangkutnya makanya kita perlu data. Kalau di dalam perda RTRW nya daerah perusahaan PT SIM untuk pemukiman dan pertanian nggak bisa industri. Dari mana Pansus tau mereka nggak dikasih izin kalau gak dikasih data sama mereka, berarti kan ada masalah,” Bilang Misnan.
Misnan Aljawi menambahkan Pansus bekerja dalam memanggil dan kunjungan ke perusahaan bukan dipilih-pilih tapi semua perusahaan yang ada di Deli Serdang semua akan dipanggil guna meminta data dan dokumen dalam peningkatan PAD.
dan di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian sudah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 dan kini sebagian besar diatur dalam UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada Pasal 149 Ayat (1) menyebutkan Fungsi DPRD meliputi Budgeting atau Pengesahakan Anggaran, Legeslasi atau pembentukan Perda dan Controling atau pengawasan.
“Terutama dalam huruf C di jelaskan kan
Kewenangan DPRD adalah untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD, yang di dalamnya terkait erat dengan optimalisasi PAD.
Karna PAD itu bersumber dan Masyarakat maupun perusahaan,” ucapnya.
Dari catatan mereka PT SIM Pertama disurati untuk RDP namun hanya datang sendiri legalnya tanpa membawa selembar berkas dan legal perusahaan dengan lantang apa dasar Pansus meminta dokumen ke perusahaan. Kedua Pansus membuat surat kunjungan ke perusahaan namun tidak diterima oleh perusahaan dengan berbagai alasan. Ketiga Pansus melakukan RPD kembali namun sama perusahaan datang namun tidak juga membawa dokumen-dokumen yang di minta oleh Pansus
“Sekali lagi perlu saya sampaikan dasar pansus PAD memanggil PT SIM karna menjalankan Tugas dalam mendongkrak dan menaikkan PAD karna tingginya kebocoran PAD setiap tahunnya, Kemudian karna ada laporan dari masyarakat terkait tinggi nya abu-abu di jalan sekitar perusahaan yang menggangu kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar,” sebut Misnan.
Sebelumnya disebutkan pihak PT Sumber Indo Makmur melalui legal merangkap penasehat hukum Wandes Suhendra SH mengatakan, terkait hal yang disebut DPRD mengatakan bahwa perusahaan tidak pernah mangkir seperti yang disebutkan DPRD, selalu menghadiri undangan yang dilayangkan DPRD, jadi kami tidak ada mangkir.
“Terkait masalah limbah kami tidak pernah mendapat teguran dari dinas lingkungan hidup juga tidak pernah mendapat teguran atau keluhan dari warga sekitar perusahaan. Lalu terkait tudingan tak membayar pajak, perusahaan kami taat pajak, objek yang kita sewa dan kita miliki sudah kami urus tapi tidak direspon sama instansi terkait,” ujar Wandes.
Harapan kami DPRD Deli Serdang jangan membangun opini buruk terhadap perusahaan.
Wandes menambahkan bahwa PT Sumber Indomakmur selama ini selalu mensuport masyarakat sekitar perusahaan baik dalam membuka lapangan kerja dan bantuan sosial ke masyarakat.
“Perusahaan kami tentu terus memberikan kontribusi pada masyarakat, anak anak berprestasi. Bahkan saat bencana banjir yang terdampak kita memberikan bantuan pada daerah terdampak 25 ton makanan,” pungkas Wandes.( Wan)
EDITOR : Putra












