POSMETRO MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara , telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan, Jumat (12/12).
Perkara tersebut melibatkan terdakwa JHS, sebagai Ketua KONI Humbahas. Perbuatan JHS mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 588.847.000,00.
Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas Donald Togi Joshua Situmorang melalui Kepala Seksi Intelijen Van Barata Semenguk mengatakan, pelimpahan itu dilakukan oleh penuntut umum bidang pidana khusus dipimpin oleh Ilmi Akbar Lubis didampingi staf Seksi Tindak Pidana Khusus, yakni Aldo dan Sutan.
Adapun dokumen yang diserahkan, meliputi surat pelimpahan perkara nomor B-
2463/L.2.31/Ft.1/12/2025 tanggal 11 Desember 2025, surat dakwaan nomor PDS-07/L.2.31/Ft.1/12/2025, dan berkas perkara atas nama JHS dengan Register Nomor BP-07/L.2.31/Fd.2/12/2025 tanggal 08 Desember 2025.
Setelah dilakukan pelimpahan, lanjut Kasi Intel, pihaknya menunggu penjadwalan pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Medan.
” Proses pelimpahan berlangsung tertib, aman, lancar, dan tanpa kendala. Pengadilan
Tipikor Medan telah menerima seluruh dokumen yang diserahkan oleh tim penuntut umum yang menjadi dasar untuk penjadwalan sidang dan proses persidangan lebihll lanjut sesuai ketentuan hukum acara pidana,” pungkasnya.
Menurut Kasi Intel, pelimpahan perkara ini telah menjadi atensi Kajari Humbahas yang
merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Selain, bahwa proses penanganan
perkara ini akan terus dikawal secara objektif dan proporsional hingga tuntas melalui mekanisme persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
” Terkait pengelolaan dana hibah, menjadi salah satu fokus prioritas sebagai upaya melindungi keuangan negara dan memastikan penggunaan anggaran publik sesuai peruntukan,” kata Kajari timpal Kasi Intel.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini diduga pertanggungjawaban fiktif, dan manipulatif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 588.847.000,00.
Dalam pemaparan Kajari Humbahas Donald Togi Joshua Situmorang menyebutkan, JHS yang menjabat sebagai Ketua KONI Humbahas selama tahun 2022 sampai 2024 mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Humbahas.
Ia menguraikan, pada tahun 2022 KONI Humbahas menerima dana hibah sebesar Rp 200 juta. Selanjutnya, dana Rp 200 juta itu digunakan ke biaya rutin sekretariat KONI sebesar Rp 74.900.000,00, bantuan biaya kegiatan enam cabang olahraga sebesar Rp. 46.500.000,00.
Bantuan biaya kegiatan 6 cabang olahraga sebesar Rp. 46.500.000, dan untuk bantuan biaya kegiatan PorProvsu tahun 2022 sebesar Rp.78.600.000,00.
Ditahun 2023, JHS mempergunakan dana KONI yang diterima dari Pemkab Humbahas sebesar Rp Rp. 125.000.000,00, mulai biaya rutin Sekretariat KONI Humbahas sebesar Rp. 62.000.000, dan bantuan biaya kegiatan 8 cabang olahraga sebesar Rp.63.000.000.
Dan, pada tahun 2024, KONI yang menerima dana hibah senilai Rp Rp.350.000.000,00, digunakan ke biaya rutin Sekretariat KONI sebesar Rp 147.000.000, penyaluran bantuan biaya kegiatan 9 cabang olahraga sebesar Rp 192.000.000.
Selain, digunakan ke biaya tali asih atlet berprestasi pada PON XXI Aceh – Sumut Tahun 2024 sebesar Rp. 10.000.000.
Dari dana yang digunakan itu tadi, ternyata JHS membuat laporan fiktif dengan kesan membuat laporan seolah-olah benar.
Adapun itu, lanjut Donald, mulai biaya kegiatan rutin Sekretariat KONI dengan membuat laporan pertanggungjawaban yang disusun oleh stafnya bernama Rifka Simamora , tidak sepenuhnya benar. Hal ini merupakan atas dasar perintah Ketua KONI atas nama JHS.
Kemudian, bantuan biaya kegiatan cabang olahraga yang terdaftar di KONI. JHS, melakukan pengaturan kepada semua cabang olahraga menerima dana hibah KONI. Padahal kenyataanya ,tidak semua cabang olahraga yang telah mendapatkan bantuan biaya dari dana hibah KONI ada mengajukan proposal, tetapi tetap mendapatkan dana hibah KONI yang disalurkan langsung oleh Ketua KONI atas nama JHS.
Selain penyaluran dana hibah KONI ke cabang olahraga, JHS sebagai Ketua KONI menyalurkan dana hibah KONI ke cabang olahraga dengan cara tunai bertentangan dengan berdasarkan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) Tahun 2022 dan Tahun 2023.
Padahal, berdasarkan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) Tahun 2022 dan Tahun 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga bersama dengan KONI selaku penerima hibah, seharusnya penyaluran dana itu kepada cabang olahraga penerima dengan cara di transfer.
” Namun, kenyataanya setelah dana hibah masuk ke rekening KONI, JHS sebagai Ketua KONI dan bendahara KONI mencairkan dana dari Bank. Dan, selanjutnya, Ketua KONI menyalurkan dana hibah kepada tiap-tiap cabang olahraga dengan cara tunai sehingga bertentangan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” terangnya.
Selanjutnya, JHS sebagai Ketua KONI Humbahas yang menerima dana hibah pada tahun 2024, juga membuat pengaturan sendiri dengan memerintahkan Sekretaris KONI bernama A Risman untuk meminta sebagian dana dari cabang olahraga yang telah ditransfer ke rekening masing-masing cabang olahraga dengan alasan untuk kemitraan.
JHS pun kemudian, untuk menyesuaikan laporan penggunaan dana yang diterima oleh cabang olahraga itu tadi yang tidak sesuai dengan dana yang seharusnya diterima oleh masing-masing cabang olahraga yang terdaftar di KONI akibat adanya sebagian dana yang diminta kembali, akhirnya membuat dengan laporan yang fiktif.
Dari penggunaan dana hibah oleh KONI Humbahas tersebut, tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban dan dilakukan dengan fiktif dan manipulatif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara
Atas perbuatan itu, tersangka JHS dijerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
Sedangkan, subsidiairnya pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.ds
EDITOR : Putra












