POSMETRO MEDAN – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan vonis mati pada seorang terdakwa pelaku pemerkosaan dan pembunuhan seorang bocah. Vonis yang dijatuhi Hakim sama dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) pada Hakim, Selasa(9/10/2025).
Terdakwa adalah Dimas Taufiq(19) memperkosa dan membunuh seorang bocah perempuan bernama Zahra (7) lalu membuangnya kedalam kolam gudang elpiji dekat rumah pelaku di Dusun VI, Pasar IX Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang pada 26/2/2025 lalu. Terdakwa merupakan tetangga korban.
Adapun motif awal dari korban melakukan aksi sadis dan bejat itu sakit hati dengan abang korban karena dipecat dari tempat kerjanya. Terdakwa menuding Abang korban melaporkan ia mencuri hingga dipecat. Pembunuhan berawal saat terdakwa mendatangi korban lalu menyuruhnya membuang bangkai kucing dengan janji akan memberikan uang pada korban.
Tapi korban sudah merencanakan niat jahat, hingga menunggu korban didekat kolam gudang elpiji tak jauh dari rumahnya, korban yang polos lalu datang menagih janji upah yang akan diberikan setelah membuang bangkai kucing, tapi terdakwa malah menarik tangan korban dan memaksanya menghisap alat kelaminnya.
Terdakwa lalu mendorong tubuh korban dan mencabulinya, korban yang meronta dicekik dan diikat dengan tali nilon lalu dibuang ke dalam kolam.
Bayu (25) abang korban lalu mencari adiknya yang tak pulang tengah hari dan menemukannya di kolam dengan kondisi mengenaskan. Ia yang curiga dengan Taufiq melakukan perbuatan keji itu langsung mencarinya namun terdakwa Taufiq sudah kabur.
Polisi melakukan pencarian terhadap terdakwa dan berhasil meringkusnya.
Bayu Abang korban mengungkapkan kalau hukuman mati yang dijatuhkan pada pembunuh adiknya setimpal dengan perbuatannya yang sadis.
” Memang hukuman matilah yang pantas diterima pembunuh sadis itu,” pungkasnya.( Wan)
EDITOR : Putra












