Nadiem Makarim Segera Disidang

oleh
oleh

 

POSMETRO MEDAN – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, segera disidang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.

 

Itu setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).

Selain Nadiem, tiga berkas tersangka lainnya juga dilimpahkan, yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah; dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

BACA JUGA..  Pulang Belanja Narkoba di Tembung, Pecatan Brimob Terjaring Patroli

 

“Hari ini penuntut umum melimpahkan empat berkas perkara atas nama Nadiem Makarim, atas nama Mulyatsyah, atas nama Sri Wahyuninhsih, atas nama Ibrahim Arief,” kata Ketua tim JPU, Roy Riady seusai pelimpahan berkas.

 

Dengan pelimpahan ini kata Roy, persidangan tersebut tinggal menunggu waktu penetapan sidang dan susunan majelis hakim.

BACA JUGA..  Kejari Binjai Geledah Rumah Eks Ketua PSI, Sita Sejumlah Dokumen Berkaitan Kasus Proyek Fiktif Dinas Ketapang

“Nanti kita buka dalam dakwaan. Kita uraikan semua perbuatan jahat Nadiem Makarim dan kawan-kawan,” ujarnya.

 

Sebelumnya, berkas perkara Nadiem dkk dinyatakan lengkap alias P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Senin (10/11/2025).

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna menuturkan, penuntut umum akan melakukan penelitian selama 20 hari ke depan terhadap keempat tersangka, termasuk Nadiem, serta barang bukti dari kepolisian sebelum kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.(okz)