Kedua Sekawan Dibekuk, Kasusnya Narkoba 

oleh
NA dan DS dua pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Dua pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu ditangkap pihak kepolisian.

 Kedua Sekawan tersebut diamankan pada hari Rabu (26/11) malam saat polisi mengintai pelaku pencurian motor (curanmor) di wilayah Penginapan Merpati, Jalan Trimurti, Kelurahan Tambak Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

 Kepada wartawan, Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto mengatakan, kedua tersangka, yakni NA (27)  yang diketahui merupakan residivis, dan DS (22) merupakan warga Berastagi.

BACA JUGA..  Dampak BBM Pertamax Mahal, Warga Serbu Pertalite

 “Personel saat itu melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku curanmor, tapi menemukan dua orang laki-laki yang mencurigakan,” jelas Eko.

 “Saat diperiksa, keduanya didapati membawa paket berisi diduga sabu-sabu beserta perlengkapannya,” sambungnya.

 Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 12 paket sabu siap edar total berat 1,6 gram, timbangan elektrik, serta uang tunai Rp500 ribu.

BACA JUGA..  Sejumlah Nisan Makam Umum di Sialang Buah Dirusak

 Setelah penangkapan keduanya, Satreskrim menyerahkan kasus tersebut kepada jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo.

 NA dan DS dijerat pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1), junto 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Oki Budiman