Mayat Pemerkosa Diseret Pakai Motor

oleh
oleh

 

POSMETRO MEDAN – Seorang pria bernama Ali di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) tewas dimassa karena memperkosa. Oleh warga, mayatnya diseret keliling kampung.

 

Camat Tompobulu, Muhammad Akbar Tola, menjabarkan dari foto yang sempat dia lihat, kondisi mayat Ali begitu mengenaskan.

 

Akbar menjelaskan, suasana di Kampung Parang-parang Tulau, Kelurahan Cikoro, Kecamatan Tompobulu, sudah kondusif usai insiden yang disebut terjadi pada Rabu (3/12) kemarin. Polisi juga sudah berjaga di rumah duka usai jenazah Ali dikuburkan pada Kamis (4/12) dini hari.

 

“Alhamdulilah situasi sekarang sudah kondusif. Sudah dikuburkan tadi subuh sekitar jam 04.00 Wita. Tidak kulihat kalau lehernya (digorok atau tidak), tapi ada fotonya saya lihat dicabik-cabik badannya, kemaluannya dipotong,” kata Akbar, Kamis (4/12/2025).

BACA JUGA..  Bapak Anak Hanyut di Sungai Bingai Anak Selamat, Ayah Tewas

Akbar mengungkap bahwa semasa hidupnya, Ali pernah terlibat dalam kasus asusila dan pencurian. Setelah keluar dari penjara karena mencuri di rumah warga, dia kembali berbuat kriminal yang menyebabkan masyarakat sekitar resah.

“”Kasus asusila, pemerkosaan dan pencurian. Iya (residivis) baru-baru keluar penjara karena kasus pencurian,” terangnya.

 

Sebelum tewas diamuk massa karena melakukan pemerkosaan, Ali terungkap pernah menghamili adik tirinya. Bahkan, dia kabur begitu saja.

 

BACA JUGA..  Remaja Nekat Pepet Pengendara, Tiga Ditangkap

Warga setempat, Enal (40) bercerita Ali meresahkan warga karena begitu keluar dari penjara, dia kembali berbuat onar.

 

“Pelaku ternyata residivis, pernah hamili saudara tirinya dan dipenjara (kasus pencurian). Pas keluar dari penjara, beraksi (mencuri) lagi,” tutur Enal.

 

Dikatakan Enal, peristiwa Ali menghamili saudara tirinya tersebut terjadi 15 tahun silam. Ali disebut tidak bertanggung jawab.

 

“Sekitar 15 tahun yang lalu pelecehan dan tidak mau tanggung jawab sama mencuri, sudah beberapa kali dipenjara. Sekitar 2 tahun yang lalu ini ali mencuri uang di Cikoro senilai Rp 80 juta dan dipenjarakan kurang lebih 2 tahun. Lepas dari itu dia kembali berkeliaran di Kampung Parang-parang Tulau dan sekitarnya sehingga meresahkan warga,” kata Enal.

BACA JUGA..  Warung Kopi Jadi Markas, Dua Pengedar Sabu Diringkus

 

Perbuatan Ali yang menghamili adik tirinya juga dibenarkan Camat Tompobulu, Akbar. Iya betul itu (dia pernah hamili adik tirinya),” kata dia.

 

Video kejadian diseretnya pelaku pakai motor sempat viral di media sosial, diunggah warga pada Rabu (3/12/2025).

 

Kanit Resmob Polres Gowa Ipda Muhammad Alfian membenarkan peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Tompobulu.

Alfian tidak merinci kronologi kejadian tersebut. Namun dari informasi awal yang diterimanya pria tersebut diduga merupakan pelaku pemerkosaan.(bbs)