POSMETRO MEDAN – Penetapan korban pengeroyokan jadi tersangka penganiayaan di Asahan, sempat menghebohkan publik. Terbaru, tiga pelaku pengeroyokan ikut ditetapkan tersangka.
Penetapan tiga tersangka tersebut setelah korban pengeroyokan membuat laporan pengaduan.
Diketahui, kasus ini bermula ketika sejumlah pemuda melakukan pengeroyokan di Jalan Imam Bonjol, Kisaran pada Minggu (9/11/2025) malam.
Pada situasi terdesak korban pengeroyokan coba melakukan perlawanan, karena takut istrinya yang sedang hamil ikut terluka. Dalam perlawanan itu, salah satu pelaku pengeroyokan roboh ditikam.
Polres Asahan sebelumnya menetapkan Haris Fadila alias HF sebagai tersangka penikaman. Kini, polisi menambahkan tiga tersangka baru, yaitu Bagus Pranata, Ario Seno, dan WA.
Kedua belah pihak saling melaporkan: Haris melaporkan pengeroyokan yang dilakukan ketiga tersangka, sementara ketiga tersangka melaporkan penikaman yang dilakukan Haris.
“Sebelumnya mereka saling lapor. Satu pihak melaporkan kasus penganiayaan dan penikaman, dan pihak lain melaporkan kasus pengeroyokan. Total empat orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).
Revi menambahkan, peristiwa bermula ketika Haris dan istrinya melewati Jalan Imam Bonjol pada malam hari dan berpapasan dengan rombongan ketiga tersangka yang sedang konvoi mengendarai sepeda motor. Diduga terjadi selisih paham akibat saling tatap di jalan.
“Ada selisih paham. Rombongan ini kemudian menghentikan motor yang dikendarai HF dan istrinya. Merasa terdesak karena dikeroyok, HF kemudian mengeluarkan sebilah pisau yang dibawanya dari rumah untuk membela diri dan menikam salah satu dari kelompok tersebut,” ucap Revi.
Korban berinisial WA terkapar di jalan setelah ditikam HF, sambil memegangi perutnya yang bersimbah darah. Keributan tersebut sempat direkam oleh warga dan videonya viral di media sosial. Polisi langsung mengamankan HF setelah menerima laporan.
“Dalam penyidikan, Polres Asahan telah memeriksa saksi, melakukan visum, menyita barang bukti, melengkapi administrasi, dan menahan para tersangka,” tutur Revi. (mis)












