POSMETRO MEDAN – Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil menangkap 3 (tiga) kawanan pencuri baterai lithium di salah satu tower milik PT Indosat Tbk (PT IOH) yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi. Ketiganya diamankan dari lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Budi Sihombing, Selasa (11/11) mengatakan, kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan Bagus, seorang pekerja tower, ke Polres Tebingtinggi, Senin (6/10) lalu.
“Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan pelaku utama ZN (29), di Jalan Danau Singkarak, Kota Tebingtinggi,” kata AKP Budi, Selasa (11/11).
“Hasil pengembangan, petugas juga mengamankan AM alias Lelek (40) di rumahnya di Jalan Sutoyo, serta F alias Fadli (33) di Jalan Danau Maninjau. Ketiganya merupakan warga Kota Tebingtinggi,” sambung Budi.

Petugas juga mengamankan barang bukti dari ZN berupa obeng, tang potong, dan beberapa anak kunci yang diduga digunakan saat beraksi.
Akibat perbuatan ketiganya, pelapor mengalami kerugian material hingga mencapai Rp5 juta.
“Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna proses lebih lanjut,” jelas Budi.
Ketiganya kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
“Kepada seluruh warga, Polres Tebingtinggi mengimbau agar tidak ragu melaporkan hal-hal menonjol terkait aksi kriminalitas di wilayah hukum Polres Tebingtinggi,” tutup AKP Budi.
Editor : Oki Budiman












