Gubuk Narkoba Digrebek, Pemilik 10,99 Gram ‘Diangkat’

oleh
Pria inisal H pemilik sabu. (ISTIMEWA/POSMETROMEDAN)

POSMETRO MEDAN – Personel Polsek Kualuh Hulu melaksanakan pengggerebekan dan berhasil menangkap seorang pria inisal H (34), warga Dusun Pulomahala, Desa Sukaramebaru, Kecamatan Kualuhhulu.

 H dibekuk setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Aekkanopan Timur, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Jumat (17/10) malam.

 Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus melalui Kanit Reskrim, Ipda Rahmadhan Hilal menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Lingkungan III Kampung Toba, Kelurahan Aekkanopan Timur.

BACA JUGA..  Pinjam Dua Hari, Hilang Tanpa Jejak, Avanza Malah Berpindah Tangan

 “Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 22.15 WIB berhasil mengamankan seorang pria di sebuah gubuk yang sedang mengecek narkotika jenis sabu,” kata Ipda Rahmadhan, Sabtu (18/10).

 Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan peredaran narkotika, antara lain 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 8,18 gram.

BACA JUGA..  Percepat Rekonstruksi Pascabencana, Bobby Nasution Tinjau Tanggul Sungai Badiri

 Lalu 2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 2,81 gram, 1 unit timbangan elektrik, 8 bungkus plastik klip kosong, serta 1 sekop kecil yang terbuat dari pipet. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 10,99 gram bruto.

 Kemudian H beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Kualuhhulu untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA..  PT Medan Perberat Hukuman Pembunuh Pacar

 “Kami berterima kasih atas peran serta masyarakat yang memberikan informasi. Sinergi ini penting agar lingkungan bersih dari narkoba,” tutupnya.

Editor : Oki Budiman