POSMETRO MEDAN – Dua orang pria masing-masing inisial U (27) dan R (31), ditangkap personel Polsek Besitang Polres Langkat.
Keduanya diamankan saat melakukan pungutan liar (pungli) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) jalur Medan–Aceh, tepatnya di Dusun III Halban Keude, Desa Halban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Selasa (14/10).
Kedua pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat pengguna jalan yang resah dengan aksi pungli keduanya.
Kemudian perugas segera bergerak ke lokasi untuk mengamankan pelaku serta mengumpulkan barang bukti.
Kapolsek Besitang, AKP Sugiono menjelaskan, bahwa kedua pelaku diamankan saat tengah berdiri di tengah jalan dan memaksa pengendara yang melintas untuk menyerahkan uang.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah uang tunai yang diduga hasil pungli, yakni tiga lembar Rp2.000, dua lembar Rp5.000, dan satu lembar Rp1.000.
Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Besitang untuk proses hukum lebih lanjut.
Dijelaskan AKP Sugiono, pihaknya berkomitmen menindak tegas semua bentuk premanisme dan pungli, demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
“Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan praktik pungli atau premanisme di wilayahnya,” kata Sugiono, Rabu (15/10).
Editor : Oki Budiman












