POSMETRO MEDAN – Sidang putusan terhadap Siti Diana Megawati alias Mega yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Langkat, yang menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sidang berlangsung di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (14/10) sore, diikuti terdakwa berusia 43 tahun itu secara daring dari rumah tahanan.
Salah satu hakim anggota, Evelyne Napitupulu menyampaikan, pembacaan putusan belum dapat dilakukan karena salinan putusan masih dalam proses penyusunan.
“Hari ini seharusnya acara pembacaan putusan, tetapi kami baru mendapatkan berita acara persidangan. Jadi, putusan belum selesai kami isi, meskipun musyawarah sudah dilakukan. Kami masih minta waktu,” kata Evelyne.
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan kembali pembacaan putusan pada Kamis (16/10) mendatang sekitar pukul 15.00 WIB.
“Sidang pembacaan putusan akan dilakukan kembali pada hari Kamis dengan majelis lengkap,” tambah Evelyne sebelum menutup persidangan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Achmad Yudha Prasetyo, menuntut Mega dengan hukuman 9 (sembilan) tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 6 (enam) bulan penjara.
Selain itu, Mega juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp1,4 juta kepada dua korban.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka jaksa dapat menyita harta bendanya untuk mengganti kerugian tersebut, dan bila tidak mencukupi, akan diganti dengan tiga bulan kurungan.
JPU menilai Mega terbukti melakukan perekrutan tenaga kerja perempuan untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia, sebagaimana dakwaan Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Kasus bermula saat Mega ditangkap oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) pada 3 Maret 2025 di Jalan Juanda, Kota Medan, saat hendak memberangkatkan tiga wanita ke Malaysia melalui Pelabuhan Dumai, Riau.
Sebelumnya, Mega diketahui telah berhasil memberangkatkan seorang perempuan untuk bekerja sebagai ART di Malaysia pada awal Februari 2025.
Editor : Oki Budiman












