POSMETRO MEDAN – Seorang karyawan minimarket di wilayah Kecamatan Bilah Hulu, ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, atas kasus penggelapan. Pelaku diamankan di wilayah Kota Sibolga, Minggu (12/10) malam.
Kepada awak media, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala menjelaskan, tersangka berinisial DWS alias Deden (25), warga Kabupaten Padang Lawas Utara, diamankan setelah diduga menggelapkan uang hasil penjualan toko tempatnya bekerja di PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart), Jalan Ampera, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
“Pelaku kami amankan di Jalan Horas Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, setelah dilakukan koordinasi dengan pihak Polsek Sibolga Sambas,” kata Kapolres, Selasa (14/10).
Dari hasil penyelidikan, kasus ini bermula ketika pelapor, selaku perwakilan manajemen Alfamart, melaporkan hilangnya uang toko pada Jumat (10/10) pagi.
Hasil rekaman CCTV memperlihatkan, pelaku terlihat mengambil uang dari dalam brankas toko sebelum melarikan diri dengan membawa kunci, telepon genggam toko, serta sejumlah dokumen.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain dua unit telepon genggam (Samsung dan Oppo), tujuh buah kunci toko, 22 lembar bon faktur toko.
Kemudian satu potong baju warna hijau muda, serta uang tunai sebesar Rp640.000. Pihak Alfamart dilaporkan mengalami kerugian materi sebesar Rp108.678.913.
Sementara itu, Kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga menambahkan, penangkapan tersangka dilakukan setelah tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu yang dipimpin oleh IPDA Syafrudi Alamsyah melakukan pengejaran ke wilayah hukum Polres Sibolga.
Dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Bilah Hulu guna proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Redi Sinulingga.
Tersangka DWS alias Deden (25) dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara.
Editor : Oki Budiman












