POSMETRO MEDAN – Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotik jenis sabu ditangkap oleh personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Platina IV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, tepatnya di pinggir Jalan Buntu.
Pelaku yang ditangkap itu berinisial RS (30) warga Jalan Padat Karya, Desa Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Dari tangan RS, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu sebesar 0,65 gram.
“Petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba seharga Rp50.000 kepada RS, dan saat hendak ingin menyerahkan sabu tersebut, pelaku langsung ditangkap petugas serta berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 0,65 gram,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Rabu (10/9).
Penangkapan terhadap RS berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Jalan Platina IV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, sering terjadi transaksi peredaran Narkoba jenis sabu.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RS.
Selain barang bukti sabu, petugas turut menyita, 1 buah kotak rokok, uang tunai sebesar 150.000, 1 bungkus berisikan plastik plastik klip kecil kosong dan 1 buah plastik modifikasi sendok.
RS dikenakan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Oki Budiman












