Residivis Narkoba Kembali Masuk Penjara 

oleh

POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap pria pengguna narkoba jenis sabu berinisial YP (38), warga Jalan Adonia Hutagalung, Kecamatan Pandan, Tapteng.

 HP merupakan residivis pengedar sabu, dan diciduk di Jalan Prof Mr Dr M Hazairin, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.

 Kepada wartawan, Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat mengatakan, YP ditangkap pada Senin (8/9) sekitar pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA..  Dua Pria Dibekuk, Polisi Sita Ekstasi Siap Edar

 Penangt YP berawal dari informasi masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

 “Kami langsung melakukan penyelidikan intensif dan bergerak ke lokasi. Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di sebuah rumah,” kata AKP Gunawan, Rabu (10/9).

 Masih keterangan Gunawan, saat penangkapan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan YP, yakni satu plastik klip berisi sabu, 1 set alat hisap sabu (bong), 1 sendok sabu dari pipet, 1 jarum, 1 plastik klip kosong dan 1 buah mancis.

BACA JUGA..  Polisi Belum Tangkap Pelaku, Remaja Korban Penembakan Jalani Operasi Kedua

 Dijelaskan Gunawan, YP adalah seorang residivis kasus narkotika dan sudah dua kali masuk penjara kasus narkotika.

 “YP dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapteng untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

 Pihak kepolisian memastikan akan melakukan pengembangan kasus ini untuk mengejar pihak-pihak lain yang terlibat.

 Menutup, AKP Gunawan Sinurat berharap masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika, dengan melaporkan jika mengetahui hal narkoba.

BACA JUGA..  Kurir Kokain 1 Kg Divonis 15 Tahun Penjara

Editor : Oki Budiman