POSMETRO MEDAN – Dua sekawan berinisial ES (40) dan AHN (42), keduanya merupakan warga Jalan St. Soripadamulia, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, berhasil di tangkap personel Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan.
Kedua pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu diamankan terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
Hasil penggelapan oleh petugas, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebetat 5,08 gram yang disimlan dalam 7 plastik klip transparan.
Lalu 7 plastik klip kosong, 1 buah dompet hitam dan 1 alat hisap sabu (bong), yang ditemukan di dua lokasi berbeda di dalam rumah para pelaku.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika.
Mendapat info tersebut, tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang diinformasikan.
Sesampainya di lokasi yang dimaksud, petugas mendapati kedua pelaku sedang berada di dalam salah satu rumah, kemudian menciduk kedua pelaku dan menyita barang bukti yang ada di lokasi.
Pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial LMS.
“Keduanya berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres dan kita masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram tersebut,” jelas Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP J .Pardede kepada wartawan, Rabu (10/9).
Editor : Oki Budiman












