POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang wanita diduga sebagai pengedar narkotika jenis heppy five atau erimin 5 di kawasan kos elite ZNZ di Jalan Sei Belutu 1, No 4, Kecamatan Merdeka, Kecamatan Medan Baru.
Wanita yang diamankan tersebut berinisial DK (23) warga Pematang Kerasaan, Desa Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Dari pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti 100 butir pil heppy five dengan berat bersih 19,25 gram dan satu unit ponsel,” ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Rabu (10/9).
Dijelaskan Thommy, awalnya petugas mendapatkan informasi adanya peredaran psikotropika di wilayah hukum Polrestabes Medan. Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan.
Tepatnya pada Rabu (3/9) sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah kamar kos Jalan Sei Belutu 1 Medan. Petugas menemukan seorang perempuan berinisial DK.
Setelah diamankan, DK mengaku dan menerangkan bahwa ada menyimpan 100 butir pil heppy five di bawah tempat tidurnya, dan perempuan tersebut mengambil 100 butir pil di bawah bantal.
DK mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang inisial P untuk dijual kepada pembeli dan mendapatkan keuntungan dari satu butirnya Rp 55.000.
“Baru dua kali menjual Heppy five kepada pembeli,” katanya.
DK melanggar Pasal 60 ayat (1) huruf Subs 62 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 15 tahun dan atau pidana denda Rp200 juta.
Editor : Oki Budiman












