POSMETRO MEDAN – Pengunaan dana hibah Bawaslu Deli Serdang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) senilai Rp28 miliar diduga dikorupsi. Pasalnya ada dua kegiatan Bimtek digelar sementara Pilkada sudah selesai digelar.
Kegiatan Bimtek sebanyak dua kali di dua hotel mewah, diwaktu berdekatan. Pertama digelar di Hotel Miayana di Jalan Hanif No 28 Medan Estate pada tanggal 14-16 Februari dan Bimtek kedua digelar di Hotel The Hill dan Resort Sibolangit Jalan Jamin Ginting dilaksanakan pada tanggal 19-21 Ferbuari. Kegiatan ini diduga hanya untuk narik uang.
Dikegiatan Bimtek tersebut direncanakan akan diikuti anggota dan ketua Panwaslu Kecamatan se Kebupaten Deliserdang. Dengan jumlah sebanyak 66 komisioner Panwaslu, namun, kegiatan Bimtek itu tidak semua dihadiri anggota dan Ketua Panwaslu dengan alasan pelaksanan Pilkada sudah selesai.
“Saya tidak ikut Bimtek nya karena Pilkada sudah selesai dilaksanakan. Dua kali pula dengan waktu berdekatan,”sebut seorang Panwaslu yang mau disebut namanya. Selasa,10/9/2025.
Menurut sumber, bahwa acara Bimtek yang digelar Bawaslu tersebut pemborosan. Soalnya, setiap kegiatan Bimtek peserta akan dibekali sejumlah uang untuk biaya transportasi dan akomodasi. Untuk biaya trasportasi perserta Rp500 ribu dan sementara biaya akomodasi kamar hotel biaya ditanggung Bawaslu.
“Selain tak semua yang hadir, acara Bimteknya dua kali dilaksanakan. Padahal Bimtek sebelum Pilkada sudah berkali kali digelar,”jelas sumber.
Terpisah Ketua Bawaslu Deli Serdang, Febriyani Ginting tidak membantah ada dua kegiatan Bimtek pasca pelaksanan Pilkada.
“Kegiatan pasca pilkada benar juga kami melakukan kegiatan evaluasi kinerja pasca pilkada sebagai alat ukur lembaga terkait fungsi dan kinerja serta laporan yang telah dilaksanakan oleh badan adhoc kami yakni Panwaslu Kecamatan,”ucapnya.
Namun, terkait soal berapa besaran biaya kegiatan kedua Bimtek tersebut, Febriyani Ginting mengakui dirinya kurang mengingat secara terperinci. Namun, Febriyani menyarankan agar mendatangi kantor Bawaslu Deli Serdang.
“Besaran biaya yang digunakan saya harus melihat data terlebih dahulu dan jika berkenan silahkan datang ke kantor untuk kita jawab setiap pertanyaan,” terangnya.
Ferbiyandi juga menjelaskan bahwa sepengetahuan dirinya tidak ada terjadi penyalahgunaan anggaran disetiap kegiatan yang lakukan. ” Prinsipnya kita sepenuhnya terbuka terkait penggunaan anggaran didalam lembaga.
Terimakasih atas fungsi pengawasan yang dilakukan oleh teman teman pers,”ungkapnya.
Kembali disebutkan Ferbiyani bahwa Bawaslu Deli Serdang menggunakan anggaran dana Hibah Rp 25,5 miliar dari Rp28 miliar dana hibah. Sehingga ada Rp1,5 miliar dikembalikan ke Pemkab Deli Serdang.
” Dan seluruh rangkaian kegiatan telah kami laporkan baik ke Bawaslu RI maupun Pemkab DS serta BPK. Untuk dana hibah sisanya kita kembalikan ke Pemkab Deli Serdang,” pungkasnya. ( Wan)
EDITOR : Rahmad












