Nadiem Makarim Ditahan Kejagung

oleh
oleh

 

POSMETRO MEDAN – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025) terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung, mengungkap bahwa Nadiem sempat mengadakan rapat tertutup dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020. Pertemuan tersebut membahas kerja sama program Google for Education yang berbasis perangkat Chromebook.

 

“Dalam beberapa kali pertemuan, telah disepakati bahwa produk Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dijadikan proyek pengadaan TIK (teknologi informasi dan komunikasi),” ujar Nurcahyo di Jakarta.

BACA JUGA..  Diduga OD, Pengunjung Karaoke Meninggal

Nurcahyo menambahkan, pada 6 Mei 2020, Nadiem kembali menggelar rapat internal melalui Zoom Meeting bersama pejabat Kemendikbudristek. Uniknya, semua peserta diwajibkan memakai headset.

 

Rapat itu dihadiri oleh Dirjen PAUD Dikdasmen saat itu, Mulyatsyahda, serta dua staf khusus Nadiem, yakni Jurist Tan dan Fiona Handayani. Dalam forum tersebut, menurut Kejagung, Nadiem secara khusus memerintahkan agar proyek pengadaan TIK menggunakan perangkat Chromebook, meski saat itu proses lelang belum dimulai.

Penyidik menemukan bahwa untuk memastikan produk Google bisa masuk ke pengadaan, Nadiem merespons langsung surat permintaan Google yang sebelumnya diabaikan oleh Mendikbud terdahulu, Muhadjir Effendy.

BACA JUGA..  BNN dan Polres Nias Sasar Kos, Tiga Perempuan Diperiksa

 

Padahal, uji coba Chromebook pada 2019 di sekolah wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dinilai gagal. Meski demikian, arahan Nadiem membuat petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan tahun 2020 disusun dengan spesifikasi yang mengunci pada Chrome OS.

 

Bahkan pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, yang lampirannya kembali menegaskan penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam proyek TIK pendidikan.

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan beberapa aturan, di antaranya:

Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang juknis dana alokasi khusus fisik TA 2021.
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

BACA JUGA..  Sarang Narkoba di Tanjung Morawa Digrebek, 7 Orang Diangkut

 

Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, dan angka ini masih dalam proses verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(bbs)