Intel Korem 022/PT, Ringkus Pemilik 1,26 Gram Sabu

oleh
Teks foto : SR alias Pipit dengan tangan diborgol. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Tim Intel Korem 022/Pantai Timur (PT) berhaisl meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, di kawasan Kampung Jati, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, Senin (1/9) sekira pukul 22.30 WIB. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menemukan barang bukti 1,26 gram sabu.

 Kepada wartawan, salah seorang Intel Korem, Radiansyah membenarkan penangkapan tersebut.

 “Benar, ada penangkapan narkoba di Kampung Jati,” ujarnya, Selasa (2/9).

 Tersangka yang diamankan Tim Intel Korem 022/PT yakni berinisial SR alias Pipit (46) warga Jalan Ahmad Yani, Kampung Jati, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.

 Dari tangan tersangka, personel menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,26 gram, satu buah dompet warna hitam dan uang sebesar Rp402.000 diduga hasil penjualan narkoba.

BACA JUGA..  Pulang Belanja Narkoba di Tembung, Pecatan Brimob Terjaring Patroli

 Penangkapan SR alias Pipit berawal saat personel Tim Intel Korem 022/PT mendapat informasi dari warga ada transaksi jual beli narkoba jenis sabu di salah satu Warung di Jalan Ahmad Yani, Kampung Jati.

 Atas laporan tersebut, personel Tim Intel Korem 022/PT melakukan pemantauan lokasi yang diduga sebagai tempat penjualan narkoba dan melakukan penangkapan terhadap SR, pada Senin (1/9) pukul 22.30 WIB.

BACA JUGA..  Pagar Kantor Wali Kota Binjai Dirobohkan Massa, Unjuk Rasa Pedagang dan Mahasiswa Berujung Ricuh

 Kini tersangka bersama barang bukti narkoba jenis sabu telah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Editor : Oki Budiman