Ditangkap, Remaja Jual Sabu ‘Layu’

oleh
Teks foto : Polrestabes Medan ringkus pengedar sabu di Desa Sei Rotan, Batang Kuis. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pria terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Medan-Batang Kuis, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.

 Pelaku tersebut berinisial MZ (22), warga Jalan Medan-Batang Kuis, Gang Suteh, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

 Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan menjelaskan, penangkapan pelaku tersebut berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh MZ di lokasi penangkapan.

BACA JUGA..  Aksi Begal di Simpang Avros, Tiga Tersangka Dituntut Penjara

 Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mencari pelaku MS. Dan pada Selasa (19/8) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mengetahui MZ di lokasi yang dimaksud.

 “Selanjutnya petugas kita menyamar dan menemui MS, kemudian membeli sabu seharga Rp70 Ribu,” kata AKBP Thommy, Senin (25/8).

 “Saat tersangka menyerahkan sabu tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka,” sambungnya.

BACA JUGA..  Tipu Dua Remaja, Pria Ini Larikan Motor NMAX

 Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 4 plastik klip berisikan sabu seberat 1,10 gram, 1 bungkusan plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp25 Ribu.

 Saat diamankan dan dilakukan interogasi, MZ  mengaku membeli sabu dari panggilan M di Jalan Medan-Batang Kuis, Desa Sei Rotan, Deli Serdang sebanyak 1,10 gram dengan harga Rp380 Ribu.

BACA JUGA..  Wabup Samosir Tekankan Kolaborasi dan Kreativitas Pengembangan Produk Unggulan UP2K PKK

 Selanjutnya tersangka MZ dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lanjutan.

 “Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Thommy.

Editor : Oki Budiman