Bermasalah, Perumahan Mewah Citraland Tanjung Morawa Tak Ada Plang PBG

oleh
Lahan HGU PTPN I di Desa Bangun Sari Tanjung Morawa menjadi Perumahan Citraland

POSMETRO MEDAN – Anggota DPRD Deli Serdang M Dahnil Ginting meminta pengelola Perumahan Citraland di Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang untuk memasang plang PBG.

Pasalnya, plank tersebut tak ada pada bangunan bangunan perumahan yang saat ini masih dalam pengerjaan. Hal itu disampaikan oleh M Dahnil Ginting pada wartawan dilansir, Rabu,13/8/2025.

“Saya yakin kalau sekelas perusahaan besar seperti pengembang Perumahan Citra Land yang terletak di Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa itu pasti sudah mengurus PBG atas bangunan perumahan yang sedang dalam pengerjaan. Namun alangkah baiknya saya menghimbau untuk memasang plangnya. Agar tak mengundang prasangka negatif masyarakat. Apa salahnya untuk dipasang karena itu memang sesuai dengan ketentuan yang ada, ujar M Dahnil Ginting.

M Dahnil Ginting berharap, agar PT Ciputra atau Citraland dapat terus mengikuti aturan yang ada serta menjadi salah satu pemasukan untuk PAD Kabupaten Deli Serdang sesuai aturan.

Pendapatan hasil Pemkab Deli Serdang dari jual beli Asset PTPN I dengan Pihak Citraland atau PT Ciputra terus menjadi sorotan saat ini. Dimana masih ada kasus korupsi yang sedang didalami oleh Kejagung.

BACA JUGA..  Aksi Kencang Pebalap Astra Honda Taklukkan Podium ARRC Sepang

Atas hal itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang Rahmatsyah dan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang Damoz Hutagalung sudah menjalani pemeriksaan untuk di mintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

Hal ini berkaitan dengan kasus penyelidikan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I Region I, oleh PT Nusa Dua Propertindo ( NDP) melalui Kerjasama Operasional ( KSO) dengan PT Ciputra Land.

Tindak lanjut kasus korupsi ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-9/fd.1/06/2025 tanggal 10 Juni 2025.

Surat pemanggilan dari Kejaksaan Agung ( Kejagung) kepada Kepala Dinas Rahmatsyah Siregar serta Damoz Hutagalung ditandatangani oleh Jaksa Muda Utama Nurcahyo J.M,SH.MH, pada 30 Juli 2025 kemarin.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Rahmatsyah saat coba dikonfirmasi via seluler belum juga memberikan tanggapan.

Selain Kadis dan Kabid Dinas Cikataru Pemkab Deli Serdang. Kejagung juga memeriksa Pihak PTPN, PT NDP dan Ciputra dalam tindak pidana korupsi pada penjualan Aset I, Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra.

BACA JUGA..  APP Ajak Masyarakat Kelola Sampah dengan Baik

Kasus ini bermula saat BPK RI mengungkap temuan signifikan pada pengelolaan proyek Kota Deli Megapolitan ( KDM) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) nomor : 26/LHP/XX/8/2024 tanggal 30 Agustus 2024

BPK dalam LHP mengaudit kepatuhan pengelolaan pendapatan, beban dan kegiatan investasi PTPN2 yang saat ini menjadi PTN 1 Regional I di Sumatera Utara periode 2021 hingga semester I tahun 2023. Fokus pemeriksaan menyoroti kerjasama PTPN2 dengan PT Ciputra KPSN ( CKPSN) dalam pembangunan proyek Kota Deli Megapolitan.

Dalam salah satu temuan utama BPK- RI adalah tidak adanya Rencana Kerja Tahunan ( RKT) untuk proyek KDM. Padahal, Master Cooperation Agreement ( MCA) antara PTPN2 dan PT. CKPSN mewajibkan penyusunan RKT yang disepakati melalui rapat umum pemegang saham ( RUPS)

RKT seharusnya membuat rincian perkiraan belanja modal, pendapatan, pengeluaran, luas lokasi, harga minimum serta ketentuan lainnya. BPK telah meminta dokumen RKT, namun hingga pemeriksaan lapangan berakhir pada 29 Desember 2023 dokumen tersebut tidak diserahkan oleh PTPN2 maupun PT CKPSN.

Penjelasan General Manager PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial ( DMKR) bahwa RKT belum disusun karena proyek masih dalam tahap pembersihan lahan terbukti tidak akurat. Pembangunan di kawasan Residensial Helvetia telah selesai dan PT DMKR telah menerima pendapatan dari penjualan properti.

BACA JUGA..  Proyek Rehab SD Negeri 163080 Tebingtinggi Dibayar 100 Persen Meski Belum Rampung, Dugaan Mark Up Menguat

” Ketiadaan RKT mengakibatkan PTPN2 tidak mengetahui rincian pendapatan, luas alokasi lahan dan informasi penting lainnya, tulis LHP BPK.

LHP BPK juga menemukan bahwa PTPN2 dan anak perusahaan PT.NDP ( Nusa Dua Propertindo) tidak pernah menerima laporan berkala dari PT DMKR.MCA mewakili masing masing perusahaan Usaha Patungan ( PUP)- termasuk PT DMKR untuk menyampaikan laporan berkala setiap bulan kepada PTPN2 dan PT CKPSN. Laporan itu mencakup hasil penjualan produk real estate dan digunakan sebagai dasar perhitungan pendapatan atas pemanfaatan lahan wilayah ( PPLWH) yang diterima PTPN2 atau PT NDP.

PT DMKR telah menjual properti di Helvetia dan di Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa pada tahun 2021-2023, dan PT NDP menerima PPLWH serta Beban atas Pemanfaatan lahan wilayah Hak Guna Usaha ( HGU) BPLWH, laporan berkala yang menjadi dasar perhitungan tersebut tak pernah diserahkan. Ketiadaan RKT dan laporan berkala menimbulkan potensi kerugian bagi PTPN2 yang saat ini menjadi PTPN I Regional I sebagai BUMN.( Wan)

EDITOR : Rahmad