Peredaran 360.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan

oleh
Teks foto : Barang bukti rokok ilegal. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara, Bea Cukai Teluk Nibung, dan Badan Intelijen Negara (BIN) di Tanjungbalai, berhasil mengamankan 360.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, Rabu (30/7).

 Penindakan dilakukan berdasarkan informasi intelijen tentang pengiriman rokok ilegal dari Riau ke Tanjungbalai.

 Tim gabungan menyisir sejumlah lokasi hingga menemukan mobil pikap mencurigakan terparkir di sebuah hotel.

 Setelah berkoordinasi dengan pihak hotel, kendaraan diperiksa dan ditemukan 35 karton rokok ilegal berbagai merek seperti Manchester, Luffman, H-Mind, dan UFO Mind.

Teks foto : Barang bukti rokok ilegal. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

 Kepada wartawan, Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari menjelaskan, nilai total barang yang disita mencapai Rp535,788 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp282,596 juta dari pajak yang tidak dibayarkan.

BACA JUGA..  Sabu dan 18 Ekstasi Disita, 8 Tersangka Diangkut

 “Dua orang berinisial I dan R yang merupakan pengemudi kendaraan telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini dititipkan di Lapas Tanjungbalai,” katanya, Selasa (5/8).

 Masih keterangan Nurhasan, peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun atau denda hingga 10 kali lipat dari nilai cukai.

BACA JUGA..  Palsukan Dokumen Warisan, Pensiunan Dosen USU Dituntut 3 Tahun

 Keberhasilan operasi ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Editor : Oki Budiman