Wanita Cantik di Tebingtinggi Diangkut Polisi, Kasusnya Miliki 1,71 Gram ‘Garam Cina’

oleh
Teks foto : Debby Ratna Sari pemilik sabu 1,71 gram. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Diduga akan mengedarkan narkoba, seorang wanita bernama Debby Ratna Sari, ditangkap polisi di pinggir Jalan HM. Yamin Kelurahan Tambangan Hulu, Kota Tebingtinggi, Senin (30/6) lalu.

 Wanita cantik berusia 32 tahun itu diringkus bersama narkotika jenis sabu seberat 1,71 gram.

 Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono mengatakan, sebelum menangkap tersangka, petugas telah melakukan penyelidikan.

BACA JUGA..  Sinergi Lintas Provinsi, Bupati JTP Hutabarat Tinjau Pemulihan Jalan BKPSU dan Lokasi Huntap Bantuan Gub Jabar

 “Setelah diselidiki, polisi menggeledah tersangka dan berhasil mendapati sejumlah barang bukti lainnya. Misalnya uang tunai, handphone, pipet plastik dan dompet,” jelas Mulyono, Selasa (8/7).

 Saat diamankan polisi, Debby Ratna Sari mengakui barang haram tersebut dan barang bukti lain yang ditemukan merupakan miliknya.

 “Tersangka saat ini sedang berada di Mapolres Tebingtinggi guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Mulyono.

BACA JUGA..  Law Firm Stars & Partnership Somasi Dua Media Online, Bantah Tuduhan Warga Binaan Lapas Tanjung Gusta Kendalikan Penipuan Online

Editor : Oki Budiman