POSMETRO MEDAN – Brigadir Nurhadi dibunuh dua atasannya di Villa Tekek Gili Trawangan, Lombok Utara. Jasad Brigadir Nurhadi ditemukan di kolam berenang vila.
Dua atasan Brigadir Nurhadi yakni Kompol I Made Yogi Purusa (IMYPU), Ipda Haris Chandra (HC) telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu ada satu wanita muda inisial M yang turut jadi tersangka.
Berdasarkan autopsi, Brigadir tewas dalam kondisi tenggelam. Brigadir Nurhadi tewas dengan luka benda tumpul dan bekas ceki di leher. Selain itu, ditemukan tanda Brigadir Nurhadi tewas dengan cara ditenggelamkan.
Brigadir Nurhadi merupakan anggota Propam Polda NTB. Brigadir Nurhadi bersama dengan dua atasannya dan dua wanita pergi ke sebuah villa untuk pesta.
Mereka diduga menikmati pesta di dalam sebuah kamar di Villa di Tekek Trawangan Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra adalah atasan Brigadir Muhamad Nurhadi.
Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra saat ini sudah dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) pada Selasa (27/5/2025).
Keduanya dipecat karena terbukti melakukan perbuatan tercela. Namun hanya satu tersangka perempuan yang tidak ditahan.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, alasan melakukan penahanan wanita berinisial M karena yang bersangkutan berdomisili di luar NTB. Penahanan ini memudahkan proses pemeriksaan berkas yang saat ini sudah diserahkan ke jaksa peneliti.(tbn)












