Edarkan Sabu di Kebun Sawit, Petani Asal Palas ‘Nyangkut’

oleh
Teks foto : Pria berinisial NH dengan tangan terborgol. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Unit Reskrim Polsek Barumun Tengah (Barteng) Polres Padang Lawas (Palas) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

 Kali ini, tim di bawah pimpinan langsung Kapolsek Barteng, AKP Rahmad Saleh Nainggolan, mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu, dan barang bukti di areal Kebun Sawit milik Bumdes Siboris Bahal, Desa Bangkudu, Kecamatan Barteng, Kabupaten Palas, Minggu (15/6) sekitar pukul 13.30 WIB.

 Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto melalui Kapolsek Barteng, AKP Rahmad Saleh Nainggolan, membenarkan penangkapan seorang pria berinisial NH (33), berprofesi sebagai Petani, warga desa Bangkudu, Kecamatan Barteng, Kabupaten Palas.

BACA JUGA..  Rampas Ponsel & ATM Milik Guru, Pria 29 Tahun Dibekuk di Rumah

 Dijelaskan Kapolsek, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwasanya ada yang akan melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu di desa Bangkudu, Kecamatan Barteng, Kabupaten Palas.

 Setalah menerima laporan itu, personel langsung terjun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

 “Sekira pukul 13.30 WIB, terpantau pelaku sedang beraktifitas di kebun sawit milik Bumdes Siboris Bahal, dan anggota langsung melakukan penggerebekan di lokasi tersebut yang mana pada saat itu terdapat satu orang laki laki berinisial,” ujar AKP Rahmad Saleh Nainggolan, Senin (16/6).

BACA JUGA..  Beredar Kabar Kajari dan Kasipidsus Sergai Diamankan Intel Kejagung

 Saat diamankan, NH langsung dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti sabu 1 paket plastik klip yang di duga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah bong alat hisap sabu, 2 buah mancis, 3 buah kaca pyrek, 1 buah pisau cuter, 13 buah plastik klip transparan, 3 buah sendok dari pipet plastik, dan uang tunai sebesar Rp455.000.

 “Juga diamankan 1 unit HandPhone (HP) merk OPPO A60 yang mana HP tersebut di gunakan pelaku sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika sabu,” tutup Kapolsek Barteng.

BACA JUGA..  Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan Aman, Rutan Sipirok, APH Gelar Razia Kamar Hunian, dan Tes Urine

 Sementara itu, Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan pada awak media menambahkan, setelah mengumpulkan barang bukti, NH langsung diamankan ke kantor Polisi.

 “Polres Palas dan polsek Jajaran terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” harap Ginda.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman