POSMETRO MEDAN – Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan inisial SP dilaporkan ke Polda Sumut atas kasus pemerasan, oleh pengusaha biliar bernama Andryan (24).
Kasus itu dilaporkan pada 22 April 2025 lalu dan tertuang dalam nomor: STTLP/B/584/IV/2025/SPKT/Polda Sumut. “Yang saya laporkan SP, dia sendiri saja. (Dugaan) pemerasan,” kata Andryan, Jumat (2/5/2025).
Andryan menyebut dirinya mempunyai usaha tempat biliar di Jalan Sekip Kota Medan. Lalu, pada tanggal 3 Februari 2025 ada surat dari DPRD Medan soal rencana kunjungan kerja ke tempat usahanya pada 10 Februari 2025.
Lalu, pada tanggal 5 Februari Andryan menyebut bahwa SP memintanya untuk datang ke kantornya. Permintaan itu pun dituruti oleh Andryan. Dia menyebut sudah mengenal SP selama ini.
Saat itu, Andryan bertemu langsung dengan SP. Pada saat bertemu itu, SP menanyakan soal pajak usaha Andryan. Dia mengaku membayarkan pajak sebesar Rp 1,5 juta setiap bulannya.
“Katanya (SP) ‘selama ini kan kita kenal, dan aku nggak pernah lah yang aneh-aneh, minta uang, minta ini nggak pernah. Coba lah cerita pajakmu gimana’. Aku cerita dong, satu hari itu omzet Rp 4 juta ketua (SP), kita jawabnya jujurlah. Berarti harusnya yang saya setor ke negara kan Rp 12 juta, sedangkan saya bayar ke negara itu Rp 1,5 juta, jadi uang tersisa sekitar Rp 10 juta. Jadi dia (SP) bilang ‘bagi dua lah itu, aku Rp 5 juta, kau Rp 5 juta’. Jangan lah ketua, ku bilang, ketua Rp 3 juta dong,” ujarnya.
Namun, saat itu, SP meminta setoran bulanan dinaikkan menjadi Rp 4 juta. Permintaan itu pun disepakati oleh keduanya. Andryan menyebut telah menyetorkan uang bulanan sebesar Rp 4 juta kepada SP untuk bulan Januari-Maret 2025. Namun, pada bulan April 2025, SP meminta agar Andryan menambah uang iuran tersebut.
Merasa keberatan, korban membuat laporan ke Polda Sumut. Sepengetahuan Andryan, banyak temannya sesama pengusaha biliar yang juga diperas oleh SP. Salah satu temannya tersebut dimintai uang sebanyak Rp 50 juta. Jika tidak diberikan maka usahanya diancam akan disegel.
“Teman ku dia kasih surat, karena rumah biliar teman ku baru buka, jadi belum ada izin. Dia diancam disegel, diancam bakal ditutup, teman ku takut. Ditelepon langsung disuruh jumpai, di situ diperas, dimintai Rp 50 juta,” kata Andryan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan pihaknya tengah menangani laporan Andryan itu. Laporan itu ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.
Pasca pengaduan tersebut, belakangan muncul seorang staf bernama Aris Siregar mengaku sebagai pelaku pemeras pengusaha. “Iya benar, itu rekaman suara saya dengan pengusaha Xana Biliar bernama Adrian alis Topoi. Beliau keturunan Tionghoa dan alamat biliar di Jalan Sekip,” ucap Aris, Jumat (2/5/2025).
“Pengakuan dia (Topoi) lokasi usahanya sering dirazia Dinas Pariwisata. Oleh karena itu, dia menghubungi saya untuk mengurus kelengkapan izin usahanya. Dari situ awal rekaman dan kasus ini,” kata Aris.
Karena merasa teman dekat dan berhubungan baik, Aris bersedia membantu Topoi dalam mengurus izin usahanya.
“Dari situ saya iyakan permintaannya. Kami juga memang sering bertemu di beberapa kegiatan dan tempat biliar. Makanya saya juga gak nyangka dia membagikan percakapan kami, karena kami kenal dekat,” ujarnya.(bbs)











