4 Komplotan Joki UTBK Ditetapkan Tersangka

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Komplotan Joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk mengikuti ujian masuk di Universitas Sumatera Utara (USU), digulung polisi.

Dari tujuh orang yang diamankan, empat diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan terungkap, para Joki diiming-imingi upah Rp 10 juta jika lulus.

“Tapi kalau tidak lulus diberikan imbalan Rp 5 juta,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Aritonang dalam keterangannya, Kamis (1/5/2025).

BACA JUGA..  Ayah dan 2 Anaknya Dikeroyok Preman

Para tersangka adalah NF (26) dan SY (27) warga Sleman, Yogyakarta, KRA (20) warga Malang, Jawa Timur, dan AHM (26) warga Pekalongan, Jawa Tengah.

Tersangka berinisial NF disebut berperan untuk merekrut peserta ujian dan memalsukan foto di KTP peserta UTBK. Foto asli peserta diganti dengan foto dari tiga pelaku lain yang akan masuk ke ruang ujian.

BACA JUGA..  Lawan Institute Soroti Kasus Kominfo Tebing Tinggi, Penindakan Jangan Pandang Bulu

Ketiga tersangka lainnya mengikuti ujian menggantikan peserta asli, antara lain SY mengganti peserta atas nama Alaniz Hafidza Wardanta. Kemudian, KRA menggantikan Nayla Afrilia Fahlefi, dan AHM menggantikan M Andriansyah Effendy.

“Untuk barang bukti diamankan berupa 3 buah KTP, 3 buah kaca mata elektronik warna Hitam, 3 lembar kartu tanda Peserta UTBK-SNBT tahun 2025, 1 lembar surat keterangan sekolah dari SMA Negeri 2 Bengkulu Selatan Prov. Bengkulu, 1 lembar surat keterangan sekolah dari SMA Negeri 1 Klaten Prov. Jawa tengah, 1 lembar Fotocopy ijazah SMA Negeri 3 Banjarmasin,” tutupnya.(bbs)