3 Jaksa Palsu Dituntut 3 Tahun

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Tiga jaksa palsu yang melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha dituntut tiga tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU pada sidang di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/4/2025).

Diketahui, ketiga terdakwa Andi Wahab Simamora alias Andi bin Oloan Simamora bersama temannya bernama Hermansyah Putra Nasution alias Manca bin Syahrul Nasution memeras Donar yang merupakan penyedia dalam pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Sibolga.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucap Jaksa Penuntut Umum Septebrina Aidah Silaban.

BACA JUGA..  Niat Tambah Modal Nikah Berujung Bui, Pria di Deli Serdang Bawa 53 Ekstasi

Mendengarkan tuntutan hukuman, majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha mendengarkan pembelaan (pleidoi) dari Andi karena dirinya tak menggunakan penasihat hukum.

Sementara, Hermansyah melalui kuasa hukumnya diberi kesempatan menyiapkan dan membacakan pleidoi pada  Selasa (29/4/2025) mendatang.

Kasus jaksa palsu yang dilakoni Andi dan Hermansyah terjadi pada Desember 2024 lalu. Mereka ditangkap pihak Kejati Sumut di Kilat Kuphi, Jalan Garuda, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, pada Selasa (3/12/2024) malam.

BACA JUGA..  Kunci Masih Tertinggal, Angkot Dibawa Kabur, Pelaku Akhirnya Ditangkap Warga

Saat itu, Andi mengaku sebagai seorang jaksa fungsional Kejati Sumut mengajak Hermansyah untuk memeras Donar yang merupakan penyedia dalam pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Sibolga.

Donar pun menyerahkan uang Rp1 juta kepada Andi. Usai memeras, Andi dan Hermansyah pun meninggalkan warung kopi. Ketika hendak meninggalkan warkop, tim Intelijen Kejati Sumut yang sudah berada di lokasi kemudian menangkap Hermansyah.

BACA JUGA..  Kamar Jadi Gudang Narkoba di Petisah

Sedangkan, Andi ditangkap di sekitaran Jalan Sei Serayu Medan. Setelah ditangkap, keduanya pun diboyong ke Kantor Kejati Sumut untuk diperiksa lebih lanjut.

Saat diperiksa, pihak Kejati Sumut berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta, kartu anggota Kejati Sumut atas nama Andi, dua unit HP Xiaomi putih, satu unit HP HD screen warna hitam, sebuah borgol, satu unit sepeda motor Mio Soul. (tbn)