Sabu 33 Kg & Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan

oleh
Teks foto : Pemusnahan barang bukti narkoba dan knalpot Brong. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Narkotika jenis sabu sebanyak 33 Kg yang merupakan barang bukti hasil tangkapan dengan jumlah satu orang tersangka berinisial MN (32) pada Jumat (21/2) lalu, dimusnahkan Polrestabes Medan, Kamis (20/3).

 Oleh sebab itu, Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto tak bosan-bosannya mengatakan kepada anggotanya agar tidak ‘bermain’ dengan narkoba.

 “Saya sudah sepakat dengan Pak Pangdam. Kalau ada anggota TNI atau Polri yang terlibat, kami sikat,” tegasnya di Polrestabes Medan.

 Selain barang bukti narkotika, Polrestabes Medan juga memusnahkan ratusan knalpot brong menggunakan alat berat.

Teks foto : Pemusnahan barang bukti narkoba dan knalpot Brong. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

 Kepada awak media, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menjelaskan, knalpot brong yang dimusnahkan merupakan hasil razia sepanjang Januari-Maret 2025.

BACA JUGA..  Pengedar Sabu 21 Gram Diciduk Petugas Kepolisian

 “Selama Ramadan, jumlahnya meningkat signifikan. Ada 200 knalpot brong yang kami amankan,” ungkapnya.

Editor : Oki Budiman