Polisi Tangkap Nelayan Edarkan Ganja 

oleh
Teks foto : Pria berinisial AS nelayan yang nekat edarkan ganja. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Personel Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap seorang pria pengedar narkotika jenis ganja di Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.

 Dalam kasus ini, pria berinisial AS (44), Warga Kecamatan Pandan harus merasakan tidur dari balik sel jeruji besi.

 Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba, AKP Gunawan Sinurat mengatakan, dari tangan pelaku yang merupakan nelayan itu, petugas berhasil menyita 14 paket ganja berukuran sedang dengan berat bruto 47,74 gram serta 1 unit ponsel Android yang diduga digunakan untuk transaksi.

BACA JUGA..  Residivis Kembali Berulah, Motor Pinjaman Digadai Rp270 Ribu

 Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.

 “Lokasi kerap dijadikan tempat transaksi narkotika, setelah melakukan penyelidikan, tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap AS,” jelas Gunawan, Selasa (18/3).

 Setelah diamankan, AS mengakui telah mengedarkan narkotika jenis ganja selama tiga bulan terakhir, dan mendapatkan paket ganja dari seseorang pria bernama Hiro.

 Terhadap Hiro, pihak Kepolisian telah melakukan pencarian, namun keberadaannya belum ditemukan.

BACA JUGA..  Buron Hampir Dua Bulan, DPO Narkoba Ditangkap di Riau

 “Saat ini, tim terus melakukan pencarian terhadap Hiro. Sementara AS telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Gunawan.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman