POSMETRO MEDAN – Salah seorang pengguna narkotika jenis sabu berinisial MRFA (28) dijemput personel Polsek Na IX-X, dari rumahnya di Dusun III, Kampung Jawa, Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Senin (17/3).
Kepada awak media, Kapolsek Na IX-X, AKP Yustina menjelaskan, penangkapan MRFA berawal pihaknya mendapatkan informasi rumah tersangka sering digunakan sebagai tempat untuk mengkonsumsi narkoba.
Selanjutnya pihak Kepolisian menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi.
Sesampainya di sana, petugas mengamankan MFRA yang sedang duduk di pintu depan.
“Kemudian tim mengecek rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti,” kata Kapolsek, Rabu (19/3).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 buah plastik klip tembus pandang berisi sabu dengan berat 1,49 gram, sejumlah plastik klip tembus pandang, 2 bong (alat hisap sabu), mancis, kaca pirex, sekop dari pipet dan satu kotak rokok.
Kini, MFRA beserta barang bukti telah diamankan ke kantor Polisi guna dilakukan proses selanjutnya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman