Ditanya Soal Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024, Kaban KesbangPol Jawaban Tak Nyambung Saat Diwawancara

oleh
Kaban KesbangPol Humbahas , Ferry.

POSMETRO MEDAN – Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (KesbangPol) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Ferry J Sitorus, terkesan tidak dapat menjelaskan penggunaan dana hibah Pilkada tahun 2024.

Dana ini diterima oleh KPU, Bawaslu, Polres Humbahas dan Kodim 0210/TU yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Pemerintah Kabupaten Humbahas.

Bahkan, ketika ditanya soal seputaran isi laporan surat pertanggungjawaban apakah sudah diterima oleh pihak Pemkab/CC kesbangpol hingga ada dana dikembalikan.

BACA JUGA..  Bupati Langkat Inginkan Masjid Pusat Pembinaan Generasi Muda

Mantan, Camat Onanganjang ini semasa Pemerintahan Dosmar Banjarnahor dan Wakil Oloan Nababan dinilai memberikan jawaban tak nyambung.

Ferry , kesan dengan enteng memberikan sebuah ringkasan kutipan pasal 18 ayat 1 sampai 4 dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 54 tahun 2019. Yang tidak tahu, apa maksud dan tujuannya mengirimkan ringkasan tersebut.

Selain ringkasan kutipan pasal tersebut, juga mengirimkan ringkasan kutipan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang menerima dana hibah tersebut.

BACA JUGA..  Rapat Penertiban Aset Daerah, Pemko Diminta Tegas Ambil Alih PSU Contempo

Diantaranya, KPU menerima sebesar Rp 22.889.695.000, Bawaslu sebesar Rp 8.000.000.000,00, Polres Humbahas sebesar Rp 4.497.765.000, Kodim 0210/Tapanuli Utara sebesar Rp 1.000.000,00 dengan total Rp Rp 36.387.460.000,00

” Ini jawaban dr kesbang lae,” tulis Ferry dikutip dari konfirmasi Kadis Kominfo Batara Siregar, Selasa (25/2) hingga Jumat (28/2).

Ketika disinggung, soal yang ditanya dengan jawaban yang kesannya tak nyambung, Batara pun tak menampik mengaku demikian.

” Kutanya jgnya gitu. Itu aja dikasih. Coba tanya langsung bos,” tambah Batara.

BACA JUGA..  Bobby Nasution Tegur PLN Sumut, Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman

Sebelumnya, wartawan hendak menanyakan pemakaian dana hibah Pilkada tahun 2024 lalu yang diterima pihak KPU, Bawaslu, Polres Humbahas dan Kodim 0210/TU yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Pemerintah Kabupaten Humbahas.

Dari beberapa pertanyaan itu, mulai mengenai berapa dana hibah yang terima masing-masing, dan fisik laporan surat pertanggungjawaban apakah sudah diterima oleh pihak Pemkab/CC kesbangpol, hingga dana dikembalikan.ds

EDITOR : Rahmad