Oknum Guru 7 Kali Ngamar Sama Siswi

oleh
oleh

posmetromedan.com – Tindakan oknum guru berinisial SI (48) ini sungguh bejat. Modus pacaran, dalam enam bulan dia membawa muridnya ngamar ke hotel sebanyak 7 kali.

Atas perbuatannya tersebut, pria ini diganjar vonis 6,5 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan pada Selasa (17/12/2024).

“Terdakwa SI secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pemaksaan dan persetubuhan,” kata hakim anggota Yongki saat membacakan putusan. Atas perbuatannya, majelis hakim PN Bengkulu menghukum terdakwa SI hukuman penjara selama enam tahun enam bulan.

Selain itu juga denda sebesar Rp 30 juta yang apabila denda tersebut tidak mampu dibayarkan, maka digantikan dengan pidana kurungan selama satu bulan. Sementara untuk barang bukti berupa mobil dan HP dikembalikan kepada terdakwa.

BACA JUGA..  Polsek Hinai Bekuk Dua Terduga Pelaku Pencurian Jerjak Besi dan Pintu Rumah

Setelah berakhirnya sidang, SI langsung dibawa keluar oleh pengawal tahanan dan bertemu keluarganya. Raut wajah sedih terlihat saat mengetahui hukuman yang akan diterima SI.

Sebelumnya, SI mengaku bahwa dirinya sudah berpacaran dengan korban yang masih berusia 16 tahun tersebut sejak bulan Januari 2024. SI juga melakukan persetubuhan di hotel tersebut dengan korban atas dasar suka sama suka.

Pernyataannya tersebut disampaikan oleh pelaku melalui penasihat hukum tersangka SI, Puspa Erwan seusai bertemu dengan pelaku SI. Bahkan dari pengakuan SI kepada penasihat hukumnya, korban yang merupakan siswinya tersebut sudah mengetahui jika pelaku SI sudah memiliki anak dan istri.

BACA JUGA..  Kejatisu Periksa Oknum Jaksa Terkait Perselingkuhan

Namun hal tersebut dapat diterima oleh korban, dan korban tidak merasa keberatan dengan status pelaku tersebut. “Pengakuan pelaku mereka berpacaran sudah sekitar setengah tahun terakhir ini,” ungkap Puspa.

Sedangkan terkait iming-iming nilai tinggi yang dijanjikan kepada korban dibantah oleh pelaku. Menurutnya hal tersebut tidak pernah ia janjikan selama menjalin hubungan dengan korban sejak Januari tersebut.

“Mungkin harapannya agar nilainya bagus, tapi kalau secara prinsip untuk menaikkan nilai tidak. Cuman mungkin harapannya yang seperti itu secara logika harapannya seperti itu,” ujar Puspa.

BACA JUGA..  Motor Murah Hasil Curian, Sindikat Curanmor Disikat

Terungkapnya aksi sang guru bermula dari laporan salah satu teman korban. Teman korban menyampaikan jika korban sudah menjadi korban persetubuhan oleh oknum gurunya sendiri kepada ibu korban.

Kemudian ibu korban menanyakan kejadian tersebut kepada korban, selanjutnya diakui oleh korban. Atas kejadian tersebut ibu korban merasa tidak senang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polresta Bengkulu, Sabtu (22/6/2024) lalu.

Pada hari itu juga pihak kepolisian langsung melakukan pengumpulan barang bukti, dan menghimpun keterangan saksi-saksi. Selanjutnya pada Sabtu malam polisi langsung mendatangi rumah pelaku di Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan melakukan penangkapan.(tbn)