Miliki 1,47 Gram Sabu, Penyabu Dibekuk

oleh
Raudin Antonius Sinaga pemilik narkotika 1,47 Gram Sabu. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Penyalahguna narkotika jenis sabu atas nama Raudin Antonius Sinaga ditangkap personel Personel Polsek Saribu Dolok dari Dusun Bintang Mariah, Nagori Sinar Baru, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.

 Penangkapan terhadap pria berusia 44 tahun itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane.

 Dijelaskan Irvan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.

BACA JUGA..  Wali Kota Medan Luncurkan Qresto, Inovasi "Split Bill" Pajak Daerah Pertama di Indonesia

 Kemudian, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Saribu Dolok, Ipda D. Surbakti menuju lokasi dan mengamankan Raudin pada Kamis (5/9) sekitar pukul 20.00 WIB.

 Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,47 gram, alat hisap sabu (bong), kaca pirex, senter kepala, mancis, serta uang tunai Rp 266.000.

BACA JUGA..  Rampok Mahasiswa, Pelaku Hajar Korban & Gasak Dua HP

 Di hadapan petugas kepolisian, Raudin mengakui barang bukti tersebut miliknya dan rencananya barang haram itu akan dijual kembali.

 AKP Irvan Rinaldy Pane mengatakan, sabu itu diperoleh dari pria berinisial LO, warga Desa Bintang Mariah, Kecamatan Dolok Masagal.

 Kini, polisi masih mengembangkan lebih lanjut kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah itu.

BACA JUGA..  Dua Nelayan Jadi Pengedar Sabu, Berakhir di Penjara

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman