Colong Motor, Remaja 17 Tahun Diringkus Polisi

oleh
Pencuri sepeda motor kenakan baju tahanan. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil mengamankan seorang pria berinisial MP (17), Rabu (24/7).

 Pelaku MP ditangkap lantaran mencuri sepeda motor Honda Genio BK 2171 AYA milik Juliamy (34) warga Jalan Pasar V Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (16/5).

 Kepada awak media, Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan MP di Jalan Perhubungan, Desa Sampali persis di Toko Besi Makmur Jaya.

BACA JUGA..  Penambang Ilegal di Lahan Negara Disikat Tim Keamanan PTPN I Regional 1, 7 Orang Diserahkan Ke Polisi

 Awalnya, korban Juliamy memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan terkunci.

  Namun, ketika hendak pulang kerja Juliamy kaget karena tak melihat lagi sepeda motornya di tempat semula.

 Korban pun melihat rekaman CCTV yang terpasang di lokasi dan terlihat ada dua orang pria mencuri sepeda motornya.

 “Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Beringin Pancasila,” ucap Kompol Jhonson kepada awak media, Kamis (25/7).

BACA JUGA..  Rampas HP dari Dashboard Motor, Dua Jambret Berakhir di Tangan Massa

 Di hadapan petugas kepolisian, MP mengaku melakukan aksinya bersama dua rekannya berinisial A dan G yang kini masih buron.

 Ketiganya pun menjual hasil curiannya kepada pria berinisial B di kawasan Pasar V Tembung.

 “Untuk pelaku merupakan residivis dan pernah dihukum terkait kasus yang sama dan dihukum 6 bulan,” sambung Kapolsek.

 MP juga mengaku pernah melakukan pencurian serupa di lokasi lain.

BACA JUGA..  Hendak Jual Sabu, Pria di Pantai Cermin Disergap Polisi

 “Sudah beberapa kali, salah satunya di Jalan Beringin Gang Pisang. Di sana pelaku ini membawa kabur Honda Beat Street,” tutup Jhonson.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman