POSMETRO MEDAN – Personel Satreskrim Polres Pakpak Bharat, berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Aksi kejahatan tersebut terjadi di Desa Salak II, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat, Kamis (11/7) malam.
“Dalam pengungkapannya tidak lama, dalam waktu 2 hari saja sudah berhasil diungkap Satreskrim Polres Pakpak Bharat,” kata Kapolres Pakpak Bharat AKBP Oloan Siahaan dalam konferensi pers, Selasa (16/7).
Kapolres menyebutkan, pelaku yang diamankan berinisial RZS (19) warga Desa Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba.
“Korbannya adalah, mantan rekan kerjanya, kerna TKP itu di bengkel, dimana tersangka atau pelaku ini pernah bekerja dibengkel itu juga,” ucap AKBP Oloan Siahaan.
Awalnya, pelaku melakukan kejahatannya dengan cara terlebih dahulu mengintip melalui celah jendela rumah korban, dan melihat korban sedang tidur.
“Lalu tersangka membuka pintu depan rumah korban dengan cara khusus yang sebelumnya sudah diketahui oleh tersangka, dikarenakan tersangka pernah bekerja dirumah korban lalu tersangka mengambil satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna merah hitam,” jelas Oloan.
Motif tersangka melakukan tindak pidana curanmor, dikarenakan tersangka ingin memiliki sepeda motor, namun tidak mampu membelinya, sehingga tersangka melakukan pencurian untuk dapat memiliki sepeda motor.
Penangkapan tersangka berawal atas hasil penyidikan, dan tim Jatanras Polres Pakpak Bharat berhasil mendapatkan informasi keberadaan tersangka berada daerah Kabupaten Tapteng.
“Tim langsung bergera menuju Kabupaten Tapteng dan tersangka berhasil ditangkap di Lobu Singkam, Kelurahan Nauli, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapteng, tepatnya sebuah rumah tempat ia bersembunyi,” ungkap Kapolres.
Polisi berhasil mengamankan RZS beserta barang bukti, yakni satu unit sepeda motor merek yamaha Vixion warna Merah Hitam nomor polisi BK 4494 MK, dan sebuah helm warna hitam merek MLA.
Atas perbuatannya, RZS dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












