Tukang Rekap Judi Togel Gol

oleh
Seorang pria berinisial FS pelaku rekap judi togel. (ISTIMEWA/PosmetroMedan.com)

Posmetromedan.com – Personel Satreskrim Polres Dairi berhasil menangkap seorang pria berinisial FS dari salah satu kedai tuak di Lae Pinang, Desa Bintang, Kecamatan Sidikalang.

 Pria berusia 41 tahun itu dibekuk lantaran nekat menjadi tukang rekap judi jenis togel.

 Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari melalui Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu mengatakan, tersangka diamankan setelah adanya laporan masyarakat tentang maraknya perjudian togel.

BACA JUGA..  Curi Lembu Naik Fortuner, Pasutri Dimassa di Langkat

 Selanjutnya tim dari Satreskrim Polres Dairi langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

 Hasilnya, FS yang sedang duduk di warung tuak langsung dilakukan pengrebekan dan diamankan.

 “Dari penggerebekan itu, tim mendapati 2 kertas nota berisikan angka tebakan-tebakan yang disimpan di cassing HandPhone milik FS,” ujar Meetson, Senin (1/7).

 Dihadapan petugas Kepolisian, FS mengaku sebagai tukang tulis/rekap perjudian jenis togel.

 “Guna proses lebih lanjut, FS di amankan ke Satreskrim Polres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan,” tegas Meetson.

BACA JUGA..  10 Kg Sabu dari Malaysia Gagal Lewati Asahan

 Dalam melancarkan aksinya, FS mengaku mendapat upah sebesar 20 persen dari masyarakat yang membeli/memasang kupon judi togel.

 “Apabila angka yang di tebak pembeli salah atau kalah, maka dirinya mendapat imbalan 20 persen dari website LOTUS. Namun apabila penebak menang, maka sejumlah uang akan dikirim sesuai dengan nominal yang di sepakati,” beber Meetson.

BACA JUGA..  Ambulans Masuk Jurang di Dairi, Bidan Tewas, Sopir Kritis

 AKP Meetson berharap warga di Kabupaten Dairi tidak ikut-ikutan dalam permainan judi yang bisa merusak ekonomi keluarga.

 “Apabila sudah kecanduan, maka apapun akan dilakukan untuk bisa membeli kupon judi togel, dan berharap bisa menang,” terangnya.

 Atas perbuatannya, FS dikenakan pasal 303 Ayat (1) Ke 1e, 2e, dan 3e dari KUHPidana tentang perjudian.”FS kami kenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutupnya.

Sumber : Random