Posmetromedan.com – Empat belas tahun penanganan pengungsi Sinabung tak kunjung selesai. Seperti rumah, lahan usaha tani dan perumahan Siosar yang kini sudah ditumbuhi semak belukar karena tidak kunjung ditempati.
Selain di Sisosar, perumahan di Gang Garuda Kabanjahe juga tak kunjung ditempati. Lahan usaha tani yang dijanjikan ke masyarakat pengungsi tak dapat diusahai karena status kepemilikan tanah masih dalam penanganan pihak pengadilan dalam proses kasasi.
Berangkat dari sejumlah masalah itu, masyarakat Desa Gurukinayan yang memiliki aset berupa rumah dan lahan pertanian kembali mendatangi kantor DPRD Kabupaten Karo dengan agenda rapat dengar pendapat , Senin (18/03/2024).
Mereka juga mempertanyakan masalah lahan usaha tani di Desa Sukanalu, Sigarang-Garang, Mardingding dan Dusun Lau Kawar.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pihak legislatif dan eksekutif terkait aset warga yang berasal dari Desa Gurukinayan tersebut sempat memanas, karena pihak pemerintah Kabupaten Karo terkesan mengelak dan mengulur- ngulur waktu pencarian biaya sewa rumah dan lahan dan meminta masyarakat tetap bersabar.
“Sampai kapan kau suruh kami tetep bersabar,nunggu habis masa jabatan bupati, bulan Nopember sudah Pilkada, gimana kalau Bupati sekarang tidak duduk,” ujar Thomson Surbakti, warga terdampak Sinabung sambil memukul meja, sehingga suasana terlihat mulai memanas.
RDP yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Karo, Iriani Tarigan beserta sejumlah anggota legislatif dan juga pihak eksekutif menerima semua keluhan pemilik aset di Desa Gurukinayan. Dijanjikan, masukan itu akan disampaikan kepada Bupati Karo untuk segera dicarikan jalan keluarnya dan segera akan menyampaikan kepada warga pemilik aset. (*)
Reporter: Marko Sembiring
Editor: Maranatha Tobing












