Posmetromedan.com – Tiga terdakwa kurir 135 Kg ganja, lolos dari vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan. Mereka adalah Supriadi, Arwanda Anggara, dan Wildan alias Willy.
Majelis hakim yang diketuai Fahren menyatakan, ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wildan alias Willy dan terdakwa Supriadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup,” jelas Hakim di ruang sidang Cakra 3, Senin (18/12) sore.
Dalam berkas putusan terpisah, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Arwanda Anggara lebih ringan dari terdakwa Supriadi dan Willy.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arwanda Anggara oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ucap Hakim Fahren.
Hal-hal yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
“Hal-hal yang meringankan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” kata Fahren.
Setelah amar putusan dibacakan, Majelis Hakim bertanya kepada terdakwa dan JPU terkait apakah akan mengajukan upaya hukum berikutnya (banding), pikir-pikir, atau menerima putusan itu.
Ketiga terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Dipersidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan meminta majelis hakim menghukum ketiga terdakwa dengan pidana mati. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Mangampu Sormin











