Tim Terpadu Tertibkan Aset HPL 1 Tanjung Selamat 

oleh
Kepala BPKAD Medan, Zulkarnain Lubis saat diwawancarai usai penertiban bangunan liar yang berdiri di Aset HPL 1 Tanjung Selamat, Kamis (9/11). (Ali Amrizal/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Tim terpadu menertibkan bangunan liar yang berada di atas aset tanah milik Pemko Medan di Jalan

Jalan Flamboyan II, Lingkungan 5, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (9/11).

Didukung aparat TNI dan Polri, tim terpadu membongkar paksa pagar, plang, pondok, dan bangunan sejenis lainnya yang didirikan di atas aset strategis ini.

Operasi penertiban aset tanah Pemko Medan ini relatif lancar. Suasana cukup kondusif dan tanpa kendala yang berarti.

Aset tanah seluas 265.135 m² milik Pemko Medan ini beralas HPL 1 Tanjung Selamat yang dikeluarkan BPN pada 1990.

BACA JUGA..  Kawal Ketat Hak Pekerja Pembangunan Islamic Center Medan, Pemko Serahkan Santunan Rp208 Juta kepada Ahli Waris

Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Zulkarnain Lubis, menyebutkan, langkah pengamanan dan penertiban ini dilakukan sebab Pemko Medan juga telah memiliki master plan (rencana induk) penggunaan pemanfaatan aset tanah itu.

Salah satu fungsi yang direncanakan, ungkapnya, pada sebahagian aset HPL itu  akan dijadikan Depo BRT Mebidang.

“Program pengembangan sistem transportasi massal ini akan menjadi moda transportasi yang sangat dibutuhkan masyarakat. Rute bus angkutan yang melewati jalur tersebut tentu mendukung berbagai aktivitas sosial ekonomi masyarakat di kawasan ini,” ucapnya di sela-sela penertiban itu.

BACA JUGA..  Lewat Transformasi Layanan Digital, Medan Raih National Governance Award 2026

Dia menambahkan, penertiban dilakukan juga karena aktivitas yang ada di atas tanah  tidak memiliki izin dari Pemko Medan sebagai pemilik HPL.

“Penertiban ini juga bagian dari sosialisasi penegakan Perda dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat,” ucapnya.

Zulkarnain menyatakan, sebelum penertiban Pemko Medan telah memberikan Peringatan 1, 2, 3. Bahkan, tambahnya, pada 2022 peringatan juga telah disampaikan.

Selain itu, tambahnya, sebelum penertiban warga yang menggunakan lahan Pemko tanpa izin itu telah diimbau agar segera menghentikan aktivitas dan membongkar bangunan yang ada secara sukarela.

BACA JUGA..  Women Leader Festival 2026, Airin: Perempuan Merupakan Penggerak Perubahan Bukan Sekadar Pengikut Keadaan

“Surat peringatan yang diberikan juga mencakup larangan secara keseluruhan terhadap penggunaan dan pemanfaatan seluruh HPL, misalnya untuk bercocok tanam dan sebagainya,” ujarnya.

Dia berharap penertiban ini dapat membangun kesadaran masyarakat agar tidak memanfaatkan bangunan/tanah Pemko Medan di tempat lainnya tanpa perjanjian.

“Penertiban di atas tanah HPL Pemko  Medan akan  berkelanjutan. Warga yang menggunakan lahan Pemko tanpa izin agar segera menghentikan aktivitasnya dan membongkar bangunan yang ada secara sukarela,” imbaunya seraya menegaskan,

seluruh aktivitas di atas HPL itu tidak memiliki  perjanjian dengan Pemko Medan. (*)

Reporter: Ali Amrizal
Editor: Maranatha Tobing