Posmetromedan.com – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional. 15 kilogram Sabu dan 10.000 butir Ekstasi diamankan beserta para tersangkanya.
Keberhasilan memutus peredaran narkotika itu dipaparpan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, S.I.K., M.M kepada media dalam Press Release di Aula Pesat Gatra Polres Tanjung Balai, Selasa (08/08/23) pukul 10.20 WIB siang tadi.
Kapolres dalam siaran persnya mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan bahwa ada 1 unit kapal / boat yang diawaki oleh 4 orang laki-laki berangkat dari perairan Kota Tanjungbalai menuju perairan Malaysia – Indonesia untuk menjemput Narkotika.
Selanjutnya Kapolres Tanjungalai membentuk 2 tim yakni, tim I (Satresnarkoba) untuk operasionai penindakan di darat dan tim II (Polsek Tanjung Balai Utara) untuk operasional penindakan di laut.
Pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023, tim II melihat sasaran kapal / Boat bermesin dompeng yang menjemput Narkotika jenis sabu tersebut di lampu putih perairan Bagan Asahan. Selanjutnya tim II memberhentikan boat tersebut yang diketahui di dalam boat tersebut terdapat 4 orang laki-laki, selanjutnya tim II memeriksa boat dan ditemukan 2 jeregen warna biru.
Di dalam jerigen ditemukan diduga narkotika sabu dan pil ektasi. Selanjutnya tim II mengawal boat dan 4 tersangka hingga tiba di dermaga Satpolair Polres Tanjungbalai sekitar pukul 14.00 WIB.
“Setelah Kapal / Boat merapat ke dermaga Satpolair Polres Tanjungbalai, penggeledahan menyeluruh kembali dilakukan. Isi 2 jeregen warna biru dikeluarkan, dan ditemukan 5bungkus plastik warna orange merk JIN XUAN TEA berisi diduga Sabu dan 2 bungkus plastik warna hijau yang masing-masing berisi 20 bungkus plastik transparan berisi diduga Pil Ekstasi warna merah muda berlogo “Minion” dengan jumlah keseluruhan 10.000 butir,” ujar Kapolres.
Pengakuan para tersangka, seorang laki-laki yang berinisial R menyuruh MS alias A untuk menjemput Sabu dan pil Ekstasi ke perairan perbatasan Malaysia – indonesia. Selanjutnya MS alias A mengajak FM alias K, HI alias E dan A alias A untuk menjemput Sabu Pil Ektasi ke perairan perbatasan Malaysia – Indonesia, dengan upah Rp.25.000.000. Upah tersebut dibagi dengan rincian, MS alias A memperoleh Rp.10.000.000; FM aiias K, HI alias E dan A alias A masing-masing menerima upah Rp5.000.000.
Masih Kapolres, katanya, barang bukti berhasil diamankan 15 bungkus plastik warna orange Merk JIN XUAN TEA berisi diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor keseluruhan 15.062,16 (lima belas ribu enam puluh dua koma satu enam) Gram; 2 bungkus plastik warna hijau yang masing-masing bungkus berisi 20 bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis Pil Ekstasi warna merah muda berlogo “Minion” dengan jumlah keseluruhan 10.000 butir dengan berat kotor keseluruhan 4.549,94 (empat ribu lima ratus empat puluh sembilan koma sembilan empat) gram.
Selanjutnya, 2 buah jeregen warna biru; 1 unit handphone Merk VIVO warna merah nomor Sim Card 0813 6639 9726; 1 unit handphone Merk Nokia warna hitam nomor Sim Card 0812 6516 2659; 1 unit satelit Merk Osca GPS Navigator dan 1 unit kapal / Boat tanpa nama bermesin dompeng.
“Mereka melanggar Pasal 113 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” ujar Kapolres.
Konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, S.I.K., M.M, turut dihadiri mewakili Walikota Tanjungbalai, Staf Ahli Bidang SDM dan Kemasyarakatan, Bapak Abu Hanifah; Kepala BNNK Tanjungbalai Hendry Pahala Marbun, S.E., M.M; Waka Polres Kompol Rudy Candra, S.H., M.M; Kasi Humas AKP A.D. Panjaitan; Kasat Narkoba AKP R. Silalahi, S.H; Kasi Propam Iptu H. Pasaribu; Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Dharma Natal, S.H; Kasubsi Prapenuntutan Dewi Aulia Asvina, S.H dan lainnya. (*)
Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing












